Dugaan Penyesatan Investasi, Kuasa Hukum Korban Laporkan AMG Pantheon

Baubau, HUKUM945 Dilihat
Dugaan Penyesatan Investasi, Kuasa Hukum Korban Laporkan AMG Pantheon
Dugaan Penyesatan Investasi, Kuasa Hukum Korban Laporkan AMG Pantheon

BAUBAU, TEGAS.CO – Dugaan praktik investasi ilegal kembali mencuat di Kota Baubau. Manajemen platform digital AMG Pantheon bersama sosok yang dikenal sebagai “Prof. Michael” resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Baubau pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Laporan tersebut diajukan oleh La Ode Abdul Ikhisaniddyn, S.H., bersama Imam Ridho Angga Yuwono, S.H., M.H., selaku kuasa hukum yang bertindak untuk dan atas nama La Ode Syahrul, yang mengaku mengalami kerugian akibat aktivitas investasi pada platform tersebut.

Menurut keterangan kuasa hukum, nilai kerugian kliennya tergolong signifikan, sebagaimana tercantum dalam saldo atau nilai aset yang tertera di aplikasi AMG Pantheon. Namun, hingga laporan diajukan, dana tersebut disebut tidak dapat ditarik.

“Klien kami mengalami kerugian berdasarkan nilai aset yang tercatat di dalam aplikasi. Kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diusut secara terang,” ujar La Ode Abdul Ikhisaniddyn.

Dalam keterangan resminya, pihak kuasa hukum juga merujuk pada rilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan bahwa AMG Pantheon termasuk dalam daftar entitas investasi ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, pihak pelapor menilai terdapat dugaan penyesatan terhadap masyarakat melalui iming-iming keuntungan investasi.

AMG Pantheon disebut beroperasi sebagai platform penyimpanan dan pengelolaan aset digital, dengan aktivitas yang dipandu oleh tim internal yang dikenal sebagai “Tim Pantheon” serta figur publik yang diperkenalkan sebagai Prof. Michael.

Imam Ridho Angga Yuwono menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami percaya Polres Baubau akan menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pihak pelapor juga berharap agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa kejelasan legalitas dan pengawasan resmi dari otoritas berwenang.

Menurut data terbaru dari hasil pemantauan dan rilis OJK bersama Satgas PASTI, sekitar 25.000 warga di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara terdaftar sebagai anggota investasi yang dijalankan melalui AMG Pantheon. Estimasi kerugian secara agregat mencapai sekitar Rp125 miliar – Rp130 miliar, dengan asumsi setiap anggota menyetor sekitar Rp5,2 juta.

Beberapa laporan media mengonfirmasi bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan usaha AMG Pantheon karena terindikasi melakukan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan.

JSR