
BAUBAU, KOLAKAsatu.com – Pemerintah Kota Baubau resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini dilakukan lebih awal guna memberikan kepastian kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan Ramadan.
Keputusan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (03/03/2026) dan dihadiri unsur pemerintah daerah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kantor Urusan Agama (KUA), serta para camat se-Kota Baubau.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Baubau, La Ode Aswad, S.Sos., M.Si., yang mewakili Sekretaris Daerah, menjelaskan bahwa penentuan besaran zakat tahun ini didasarkan pada hasil survei lapangan yang dilakukan oleh para camat dan KUA, serta data harga bahan pokok per 28 Februari 2026 dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“Kami menyamakan persepsi mengenai besaran zakat setelah menerima hasil survei dari kecamatan dan KUA, serta memperhatikan perkembangan harga beras dan jagung di pasaran,” ujarnya usai rapat.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan dalam empat kategori sesuai jenis beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari:
Kelas I (Premium): Rp16.000 per jiwa
Kelas II: Rp15.000 per jiwa
Kelas III: Rp14.000 per jiwa
Kelas IV (Standar/SPHP): Rp13.000 per jiwa.
Menurut La Ode Aswad, prinsip penetapan ini menyesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi masing-masing keluarga.
“Jika masyarakat mengonsumsi beras premium, maka zakatnya sebesar Rp16.000 per jiwa. Namun jika mengonsumsi beras standar seperti SPHP, maka nominalnya Rp13.000,” jelasnya.
Meski laporan dari tingkat kecamatan menunjukkan konsumsi jagung di masyarakat sudah sangat minim, pemerintah tetap menetapkan besaran zakat bagi warga yang ingin membayar menggunakan jagung.
Untuk kategori tersebut, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp8.000 per jiwa, sebagai langkah antisipasi dan untuk memberikan kepastian hukum.
“Kami tetap siapkan payung hukumnya agar jika masih ada masyarakat yang membayar dengan jagung, tidak ada keraguan dalam pelaksanaannya,” tambahnya.
Saat ini, hasil kesepakatan tersebut tengah diproses untuk mendapatkan pengesahan melalui Keputusan Wali Kota Baubau. Pemerintah berharap setelah keputusan resmi diumumkan, masyarakat dapat segera menunaikan zakat fitrah tanpa harus menunggu hingga akhir Ramadan.
“Tujuannya agar masyarakat sejak awal sudah bisa membayar zakat fitrah mereka,” pungkas La Ode Aswad. JSR
PENERBIT: FAJRIN
