
KOLAKAsatu.com, BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, La Ode Darussalam, menegaskan seluruh instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat diwajibkan tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) secara normal.
“Kebijakan ini tetap mengedepankan pelayanan publik. Seluruh unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diwajibkan tetap berkantor guna memastikan pelayanan berjalan normal dan tidak mengalami gangguan,” ujar La Ode Darussalam saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/4/2026).
Penerapan sistem kerja fleksibel ini merujuk pada regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Aturan tersebut memberikan ruang bagi instansi daerah untuk menyesuaikan sistem kerja tanpa menurunkan kualitas layanan maupun kinerja organisasi.
Untuk menjaga produktivitas, Pemkot Baubau menetapkan sejumlah syarat bagi ASN yang menjalankan WFH, antara lain:
- Memenuhi Target Kerja: WFH bukan berarti libur; capaian kinerja harian wajib terpenuhi.
- Disiplin Pelaporan: Pegawai wajib melaporkan hasil kinerja secara berkala melalui sistem pengawasan yang berlaku.
- Pengawasan Melekat: Atasan langsung tetap melakukan pemantauan untuk memastikan tanggung jawab pegawai terjaga.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah adaptasi terhadap sistem kerja modern yang lebih fleksibel. Pemkot Baubau berharap skema ini mampu menciptakan keseimbangan antara kenyamanan kerja pegawai dengan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya pembagian tegas antara unit administratif yang diperbolehkan WFH dan unit pelayanan yang wajib WFO, pemerintah menjamin tidak akan ada kendala bagi warga yang membutuhkan layanan birokrasi di hari Jumat.
Publisher: Yusrif
