
KOLAKAsatu.com, SULTRA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV melakukan uji petik terhadap sejumlah proyek infrastruktur di Kota Kendari, Jumat (8/5/2026). Pengawasan ini menyasar kegiatan pembangunan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD.
Tim Korsup KPK RI menggandeng Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk meninjau langsung pelaksanaan teknis di lapangan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian volume pekerjaan, kualitas material, hingga ketepatan sasaran manfaat bagi masyarakat.
Tiga paket pekerjaan menjadi fokus uji petik kali ini, yakni pembangunan paving blok di Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Abeli, dengan anggaran Rp 300 juta, proyek pengaspalan jalan di Kelurahan Mokoau senilai Rp 435 juta, serta pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kelurahan Mandonga dengan pagu Rp 247 juta.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Sultra, Muhammad Haerun, menyebut kunjungan dipimpin langsung Kepala Satgas Pencegahan Wilayah Sultra, Basuki Haryono.
Ia menegaskan tujuan utama pengawasan adalah memastikan pembangunan benar-benar berorientasi pada kepentingan publik.
“KPK ingin memastikan aspirasi masyarakat direalisasikan dalam bentuk infrastruktur yang bermanfaat, bukan sekadar proyek formalitas,” ujar Haerun di Kendari, Senin (11/5/2026).
Selain aspek manfaat, tim gabungan juga menekankan pengawasan mutu untuk mencegah gagal konstruksi atau kerusakan dini fasilitas publik. Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Sultra akan melakukan audit administratif dan fisik secara komprehensif.
Hasil audit akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah sekaligus masukan bagi KPK dalam menentukan langkah supervisi berikutnya di Sultra.
Publosher: Yusrif
