Pemprov Sultra Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Tetap Dibayarkan dan Tolak Pemecatan

BERANDA, Sultra34 Dilihat
Pemprov Sultra Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Tetap Dibayarkan dan Tolak Pemecatan

KolakaSatu.com, SULTRA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di wilayahnya.

Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk tetap membayarkan gaji para pegawai paruh waktu tersebut sekaligus memastikan tidak akan ada tindakan pemecatan.

Langkah taktis ini disampaikan langsung oleh Gubernur saat menerima audiensi perwakilan PPPK Paruh Waktu di Ruang Rapat Gubernur Sultra pada Jumat (12/6/2026).

Pertemuan strategis tersebut digelar untuk membahas kejelasan status kepegawaian, skema pembayaran hak, serta respons pemda terhadap kebijakan nasional terkait PPPK.

“Pemerintah daerah memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu. Karena itu, yang menjadi prioritas saat ini adalah memastikan hak-hak mereka tetap diperhatikan, termasuk pembayaran gaji,” ujar Andi Sumangerukka dalam keterangan resminya.

Sebagai wujud nyata dari keberpihakan tersebut, Pemprov Sultra telah menetapkan dua poin kebijakan utama demi menjaga stabilitas pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai:

  1. Pemberian Gaji Enam Bulan Pertama: Pembayaran hak gaji bagi seluruh PPPK Paruh Waktu dipastikan aman dan disalurkan untuk periode enam bulan pertama, terhitung mulai dari Januari hingga Juni 2026.
  2. Penyesuaian Masa Kontrak Satu Tahun: Pemerintah daerah akan menyesuaikan masa kontrak kerja para pegawai selama satu tahun.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah transisi sembari menunggu keputusan, regulasi, dan skema pembiayaan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat terkait masa depan PPPK Paruh Waktu

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sultra menginstruksikan jajarannya untuk mengedepankan pendekatan kemanusiaan di dalam tata kelola kepegawaian daerah.

Kebijakan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) alias pemecatan diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kepastian regulasi bagi para pegawai di lapangan.

Melalui kepastian hak ini, jajaran manajemen Pemprov Sultra berharap seluruh PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Tenggara dapat terus menjaga produktivitas kerja, serta menjalankan tugas pelayanan publik secara profesional, dedikatif, dan bertanggung jawab demi mendorong kemajuan daerah.

Publisher: Yusrif