LBH POSPERA Laporkan Dugaan Diskriminasi Rekrutmen PPPK Baubau ke Komnas HAM

BERANDA, NASIONAL40 Dilihat
LBH POSPERA Laporkan Dugaan Diskriminasi Rekrutmen PPPK Baubau ke Komnas HAM

KOLAKAsatu.com, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POSPERA Kepulauan Buton (Kepton) resmi melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025 di Kota Baubau.

Laporan tersebut dilayangkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Aduan tersebut diterima langsung oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian.

Tim kuasa hukum dari Forum Honorer PPPK Paruh Waktu Kota Baubau, Erwin Usman dan La Ode Samsu Umar, hadir mendampingi empat perwakilan tenaga honorer yakni Imelda, Wa Rina, Timin, dan Amiruddin.

Dalam laporannya, LBH POSPERA Kepton mengungkapkan adanya ketimpangan data dalam proses rekrutmen.

Sebanyak 708 tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun dan memenuhi syarat administrasi justru tidak diakomodasi.

Sebaliknya, pihak pelapor menemukan adanya 267 tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database resmi namun lolos dalam pengangkatan tersebut.

Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya praktik diskriminasi dalam proses seleksi di lingkup Pemerintah Kota Baubau.

“Kebijakan ini diduga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, terutama menyangkut hak atas pekerjaan dan kepastian hukum,” tulis tim kuasa hukum dalam keterangan resminya.

Akibat kebijakan tersebut, ratusan tenaga honorer dikabarkan kehilangan kepastian kerja serta hak atas penghidupan yang layak.

LBH POSPERA Kepton mendesak Komnas HAM RI untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas proses rekrutmen PPPK di Baubau.

Mereka juga mendesak Komnas HAM untuk memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

“Kami mendesak agar Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi resmi guna memulihkan hak para tenaga honorer yang terdampak,” sebutnya

Menanggapi laporan tersebut, Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengatakan akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Pihaknya berencana melakukan penyelidikan dan pemanggilan saksi atau otoritas terkait dalam waktu dekat.

“Kasus ini dipandang krusial karena menyangkut pemenuhan hak-hak dasar tenaga kerja yang telah memberikan pengabdian panjang kepada negara namun terhambat oleh masalah prosedural dan dugaan ketidakadilan administratif,” ujar Saurlin

Publisher: Yusrif