BPK Bongkar Skandal 251 Tambang Ilegal, Bukti Lemahnya Pengawasan ESDM

NASIONAL302 Dilihat
Lokasi penambangan. dok: istimewa

KOLAKAsatu.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar praktik pertambangan ugal-ugalan di Indonesia. Sebanyak 251 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedapatan melakukan aktivitas pengerukan bumi tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui.

Artinya, ratusan perusahaan tersebut beroperasi secara ilegal tanpa persetujuan operasional tahunan dari pemerintah.

Temuan mengejutkan ini tertuang dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 yang dirilis Jumat (24/4/2026).

Pemeriksaan kepatuhan ini menyasar penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan di 22 pemerintah daerah (pemda).

Tak hanya soal administrasi RKAB, BPK mengungkap empat dosa besar para pemegang izin yang berpotensi merusak ekologi dan merampok pendapatan negara:

  1. Eksploitasi Prematur: Sebanyak 77 pemegang IUP eksplorasi (yang seharusnya hanya melakukan penelitian) sudah nekat melakukan aktivitas produksi atau eksploitasi.
  2. Pencaplokan Lahan: Sebanyak 162 perusahaan kedapatan menambang di luar wilayah izin (WIUP) resmi mereka, dengan total luas lahan yang dikangkangi mencapai 88,97 hektare.
  3. Salah Komoditas: Lima pemegang IUP ditemukan mengeruk kekayaan alam yang tidak sesuai dengan jenis komoditas yang tertera dalam izin mereka.
  4. Ancaman Lingkungan: Seluruh pelanggaran ini dikonfirmasi BPK berpotensi kuat memicu pencemaran lingkungan akut dan hilangnya potensi penerimaan negara/daerah (royalti dan pajak)

Temuan ini menjadi tamparan keras bagi pengawasan di tingkat provinsi. BPK secara tegas merekomendasikan para Gubernur untuk mendisiplinkan Kepala Dinas ESDM masing-masing.

“BPK merekomendasikan Gubernur agar memerintahkan Kepala Dinas ESDM Provinsi untuk melaksanakan pengawasan ketat dan segera menjatuhkan sanksi administrasi kepada para pelanggar,” tulis BPK dalam dokumen tersebut.

Di tengah temuan pelanggaran masif ini, data Kementerian ESDM justru menunjukkan pertumbuhan jumlah izin.

Per Februari 2026, tercatat ada 4.502 izin tambang aktif, melonjak dibandingkan November 2025 yang berjumlah 4.252 izin.
Dari total tersebut, sektor IUP mendominasi dengan 3.818 izin.

Ironisnya, di tengah gencarnya pemberian izin, pengawasan di lapangan justru jebol, membiarkan ratusan perusahaan beroperasi di luar koridor hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian ESDM maupun asosiasi pertambangan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah konkret untuk menertibkan 251 perusahaan “nakal” yang masuk dalam daftar hitam BPK tersebut.

Publisher: Redaksi