
KOLAKAsatu.com, JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menegaskan akan terus menggelar gelombang unjuk rasa besar-besaran hingga Oktober 2026. Aksi ini bertujuan untuk mengawal pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru sesuai dengan mandat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.
Presiden FSPMI, Suparno, menyatakan bahwa aksi yang berlangsung pada Kamis (16/4/2026) merupakan rangkaian pembuka menuju peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei mendatang di Gedung DPR RI.
Fokus utama tuntutan buruh adalah mendesak DPR RI segera merampungkan regulasi ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja.
Berdasarkan putusan MK, pembuat undang-undang diberikan tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk menyusun aturan baru tersebut.
“Pra-May Day hari ini dalam rangka meminta kepada DPR RI agar segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diputuskan oleh MK,” ujar Suparno di sela-sela aksi di Jakarta.
Suparno turut menyoroti lambatnya kinerja kabinet dan parlemen dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut, Presiden sebenarnya telah memberikan perhatian khusus terkait isu ini pada peringatan May Day 2025 lalu.
“Para pembantu di kabinet dan DPR belum juga mengindahkan hal tersebut. Maka dari itu, ini adalah aksi awal untuk bagaimana kita melakukan aksi menuju May Day maupun menuju Oktober 2026,” tegasnya.
FSPMI memastikan bahwa kaum buruh tidak akan berhenti melakukan tekanan publik jika tuntutan mereka diabaikan. Eskalasi massa diprediksi akan terus meningkat seiring mendekatnya batas waktu yang ditetapkan MK.
“Saya pastikan sampai bulan Oktober kami akan melakukan gelombang-gelombang aksi,” pungkas Suparno.
PUBLISHER: FAJRIN
