Polda Sultra Tetapkan GM dan AN Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Umrah

Sultra27 Dilihat
Polda Sultra Tetapkan GM dan AN Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Umrah

KOLAKAsatu.com, SULTRA – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Subdit II Ditreskrimum menetapkan dua orang, masing-masing GM dan AN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah, penipuan, dan/atau penggelapan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, Senin (27/2/2026), berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Kasubdit II Ditreskrimum Kompol Herie Pramono mengatakan, penyidik telah melaksanakan gelar penetapan tersangka terhadap perkara tersebut.

“Rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka GM dan AN serta melaksanakan koordinasi berkelanjutan dengan Kejaksaan Tinggi Sultra,” katanya

Penyidikan akan terus berjalan untuk menambah alat bukti yang sudah ada, sekaligus memperkuat pemenuhan unsur pasal pidana yang disangkakan agar tindak pidana yang terjadi dapat dibuat terang.

Publisher: Yusrif