Dugaan Korupsi Jual Beli Nikel, Kejati Sultra Sasar Smelter PT Huadi

Sultra100 Dilihat
Penyidik Kejati Sultra menggeladah kantor PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, Bantaeng, Sulawesi Selatan atas dugaan dalam aktivitas jual beli bijih nikel beberapa waktu lalu. foto: istimewa

KOLAKAsatu.com, SULTRA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penggeledahan di smelter PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Aksi ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam aktivitas jual beli bijih nikel.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung selama tujuh jam dengan tertib.

“Penggeledahan berjalan dengan lancar dan penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara,” katanya dalam siaran pers.

Menurut Irwan, bijih nikel yang berasal dari eks izin usaha pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia itu diduga diangkut melalui jetty milik PT Kurnia Mining Resources (KMR) serta sejumlah pelabuhan kecil ilegal.

Pengangkutan tersebut menggunakan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), dengan persetujuan berlayar dari syahbandar Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka.

Selain di Bantaeng, penyidik Kejati Sultra sebelumnya juga menggeledah dua lokasi lain di Makassar, tepatnya di Tamalate dan Rappocini.

Langkah ini dilakukan untuk menelusuri jaringan dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah perusahaan dan pihak terkait.

Kejati Sultra menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kepala KUPP Kolaka selaku syahbandar dalam penerbitan Surat Persetujuan Sandar dan Berlayar (SPB).

Dokumen tersebut diduga digunakan untuk melancarkan pengangkutan dan penjualan bijih nikel dari eks IUP PT Pandu Citra Mulia.

Publisher: Yusrif