OSS dan VDNI Disorot, Ahli Waris Pepabri Sultra Klaim Lahan Diserobot

BERANDA, Home, Konawe56 Dilihat
OSS dan VDNI Disorot, Ahli Waris Pepabri Sultra Klaim Lahan Diserobot

KOLAKAsatu.com, KONAWE – Sebanyak 162 ahli waris yang tergabung dalam Keluarga Besar Pepabri Sulawesi Tenggara menggelar aksi damai di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe, Minggu (19/4).

Mereka menuntut kejelasan hak atas lahan seluas 400 hektare yang diduga diserobot dua perusahaan tambang nikel, PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

Para purnawirawan TNI-Polri tersebut mengklaim memiliki bukti legal berupa Surat Izin Pengolahan Tanah (SIPT) sejak 1995, serta dasar administrasi dari Surat Bupati KDH TK-II Kendari Nomor: 590/605 tertanggal 10 Maret 1981.

Namun, sejak 2017 lahan yang mereka kuasai disebut telah beralih fungsi menjadi kawasan industri tanpa penyelesaian hak yang jelas.

“Kami datang dengan niat baik untuk meminta keadilan kepada Bapak Presiden. Kami berharap lahan amanah orang tua kami sejak 1994 dapat dicarikan solusinya,” tegas Nur Ramadhan Kando, Ketua aksi sekaligus advokat pendamping ahli waris.

Aksi ini menyoroti lemahnya mekanisme pembebasan lahan di kawasan strategis nasional. Pertanyaan mendasar muncul, bagaimana lahan dengan rekam jejak administrasi sejak era 1980-an bisa bertransformasi menjadi kawasan industri tanpa penyelesaian hak dengan pemilik sah?

Situasi tersebut dinilai mencerminkan ketidakadilan agraria di tengah ambisi pemerintah menjadikan Sulawesi Tenggara sebagai pusat industri nikel dunia.

Para ahli waris menilai investasi besar tidak boleh mengorbankan hak dasar keluarga purnawirawan yang pernah menjaga kedaulatan negara.

Aksi yang berlangsung tertib di bawah pengawalan Polres Konawe dan TNI itu juga ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Dengan latar belakang militer, Prabowo diharapkan memiliki sensitivitas terhadap nasib keluarga besar purnawirawan.

Panglima TNI dan Kapolri diminta turun tangan sebagai mediator, sementara pemerintah daerah diingatkan agar tidak hanya menjadi penonton.

Hingga aksi berlangsung, pihak perusahaan belum memberikan pernyataan resmi. Lambannya respons pemerintah daerah dinilai berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani.

Para ahli waris menekankan bahwa jargon “win-win solution” tidak boleh berhenti sebagai retorika, melainkan harus diwujudkan dalam ruang diskusi yang transparan dan berpihak pada kebenaran.

Publisher: Yusrif