Sedimentasi Sungai Kabaena Picu Krisis, DPRD Sultra Desak Penghentian Total Aktivitas PT Almharig

Sultra52 Dilihat
Sedimentasi Sungai Kabaena Picu Krisis, DPRD Sultra Desak Penghentian Total Aktivitas PT Almharig

KOLAKAsatu.com, SULTRA – Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut penghentian total aktivitas pertambangan PT Almharig di Kabupaten Bombana. Perusahaan tersebut dituding sebagai penyebab utama kerusakan ekosistem sungai dan krisis air bersih yang melanda warga Pulau Kabaena.

Sekretaris Komisi III, H. Aflan Zulfadli, mengungkapkan PT Almharig diduga beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabaena. Aktivitas itu memicu longsoran material tambang langsung ke badan sungai, menyebabkan sedimentasi parah dan air tak lagi layak digunakan warga.

“Ini pelanggaran berat. Perusahaan menambang di DAS yang seharusnya dilindungi,” tegas Aflan, Senin (20/4/2026)

Senada dengan itu, Anggota Komisi III, H. Halik, menambahkan temuan lebih serius bahwa tambang beroperasi hanya 20–30 meter dari sumber air, padahal regulasi mewajibkan jarak minimal 500 meter.

“Apakah Amdal mereka membolehkan menambang tepat di sumber air? Akibatnya jelas: banjir, longsor, dan rusaknya pipa air bersih di tiga kecamatan,” ujarnya.

DPRD Sultra menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin pekan depan. Pihak manajemen PT Almharig, Tim Penyusun Amdal, Dinas ESDM, Inspektur Tambang, DLH Sultra dan Bombana, serta masyarakat terdampak akan dipanggil. DPRD mengancam merekomendasikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) jika perusahaan tetap beroperasi.

Aktivitas PT Almharig dinilai melanggar sejumlah aturan vital seperti UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil (Kabaena termasuk pulau kecil < 2.000 km²), Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023 yang memperketat tambang di pulau kecil, serta Permen PUPR No. 28/2015 tentang garis sempadan Sungai.

Selain itu, pembukaan jalan hauling di lereng curam >40% diduga memicu longsor yang menutup akses tani dan menimbun sumber air warga.

DPRD menegaskan tidak menolak investasi, tetapi menolak “investasi maut” yang merusak sosial-ekonomi warga.

“Jika tidak sesuai standar UU Pertambangan, pilihannya hanya satu, bekukan izinnya,” tegas Halik.

Kini, keputusan ada di tangan pemerintah daerah, ESDM, dan aparat penegak hukum. RDP mendatang akan menjadi ujian, apakah keadilan lingkungan ditegakkan di Kabaena, atau tenggelam bersama lumpur sedimentasi tambang.

Publisher: Yusrif