Dinilai Jadi Sarang Hoaks, Massa Demo Kominfo Kolaka Utara Desak Bubarkan Grup FKKU

Kolaka Utara15 Dilihat
Dinilai Jadi Sarang Hoaks, Massa Demo Kominfo Kolaka Utara Desak Bubarkan Grup FKKU

KOLAKAsatu.com, KOLAKA UTARA – Puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kolaka Utara.

Demonstran menuntut pembubaran grup media sosial “Forum Komentar Kolaka Utara” (FKKU) karena dinilai menjadi wadah penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian yang meresahkan masyarakat.

Massa menilai keberadaan grup tersebut sudah melampaui batas dengan menyebarkan narasi fitnah yang menyasar berbagai pihak, termasuk Kapolres Kolaka Utara.

Meski Kepala Dinas Kominfo sempat mengajak perwakilan massa untuk berdiskusi di dalam gedung, tawaran tersebut ditolak. Massa bersikukuh menuntut tindakan tegas berupa pembubaran forum.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Dinas Kominfo Kolaka Utara, Syahlan Launu, membenarkan bahwa aktivitas di grup FKKU telah lama menjadi pantauan pihaknya. Ia mengonfirmasi adanya indikasi kuat penyebaran konten menyesatkan.

“Di forum ini banyak narasi hoaks dan fitnah yang disebar oleh akun-akun palsu, sehingga sangat sulit untuk dikonfirmasi,” ujar Syahlan dalam keterangannya.

Syahlan menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah dalam ruang digital terbatas pada pemantauan. Untuk melakukan pemblokiran atau “pembredelan”, pihaknya memerlukan dasar administrasi yang kuat untuk diteruskan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Syahlan menyebut bahwa pihaknya kini menunggu surat resmi dari komponen public yang merasa dirugikan dan rekomendasi dari DPRD Kolaka Utara

“Jika sudah ada dasar itu, kami akan menyampaikan ke kementerian untuk dilakukan penindakan, seperti halnya penanganan aplikasi judi online,” sebutnya.

Hingga saat ini, Dinas Kominfo memastikan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas digital di wilayah Kolaka Utara guna meminimalisir dampak informasi yang berpotensi menyesatkan publik.

PUBLISHER: FAJRIN