
KOLAKAsatu.com, KOLAKA TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Pemkab Koltim) resmi memulai proses pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2023 terkait pengelolaan dana kesehatan.
Langkah ini dilakukan melalui rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (13/4/2026).
Pencabutan regulasi tersebut menyasar aturan perubahan atas Perbup Nomor 54 Tahun 2019 yang mengatur tentang Pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi, Dana non-kapitasi, Dana non-Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Operasional Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kolaka Timur.
Plt. Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, menyatakan bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan regulasi baru tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum dalam implementasi pengelolaan dana kesehatan agar lebih transparan dan akuntabel,” ujar Yosep di Kendari.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, menyambut baik inisiatif Pemkab Koltim. Ia menegaskan bahwa proses ini merupakan tahapan wajib agar produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik dan dapat langsung diimplementasikan tanpa kendala yuridis.
Dalam kunjungan tersebut, Plt. Bupati didampingi Plt Asisten I Setda Koltim Marwan, Kepala BKAD Aspian Suute, dan Kabag Hukum Setda Koltim Abd Rahmat Rahman
Setelah proses harmonisasi selesai, Ranperbup ini akan segera ditetapkan sebagai landasan hukum baru bagi seluruh puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama di wilayah Kolaka Timur.
Publisher: Yusrif
