Polda Sultra Segel 5.000 Liter Solar Subsidi Ilegal di Konawe, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

HUKUM, Konawe51 Dilihat
Polda Sultra Segel 5.000 Liter Solar Subsidi Ilegal di Konawe, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Tersangka dan barang bukti

KONAWE, KOLAKAsatu.com – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membongkar praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Konawe.

Sebanyak 5.000 liter solar yang diduga kuat diselewengkan dari jatah subsidi pemerintah berhasil diamankan petugas.

Aksi ilegal ini terendus pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 18.30 WITA.

Tim penyidik mencegat sebuah mobil tangki Mitsubishi Canter berwarna biru-putih dengan nomor polisi S 8067 NJ saat melintas di Jalan Poros Pohara–Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan milik PT Belinda Royal Industri tersebut kedapatan mengangkut solar yang tidak bersumber dari penyalur resmi PT Pertamina (Persero).

Rencananya, ribuan liter solar tersebut akan dipasok ke PT Kristal Mulya Logistik di Kecamatan Kapoiala.

Dir Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol. Dody Ruyatman, S.I.K, mengungkapkan, solar tersebut dikumpulkan oleh seorang pria berinisial Aji di Kota Kendari.

“Terduga Aji mengumpulkan solar dari beberapa SPBU menggunakan kendaraan tertentu (modus helikopter), lalu ditampung di sebuah gudang sebelum dijual kembali ke pihak swasta,” ujar Kombes Pol. Dody Ruyatman.

Solar hasil pengepulan tersebut kemudian dibeli oleh seorang wanita bernama Adinda, yang selanjutnya diangkut menggunakan mobil tangki dengan sopir berinisial Junior.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama yakni Adinda, Pemilik BBM dan armada tangki dan Junior selaku Sopir kendaraan pengangkut.

Selain itu, pihak kepolisian telah melayangkan panggilan kepada Aji selaku pemasok utama solar tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti berupa unit mobil tangki dan 5.000 liter solar kini telah disita di Mapolda Sultra.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman penjara atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Polda Sultra menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik penimbunan BBM subsidi karena berdampak langsung pada kelangkaan energi bagi masyarakat kecil dan kerugian negara.

PENERBIT: FAJRIN