
KOLAKAsatu.com, KONAWE – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, Ahmad Djauhari, memberikan klarifikasi terkait kehadirannya di Mapolres Konawe. Ia membantah kabar yang menyebut dirinya menjalani pemeriksaan hukum, melainkan hanya memenuhi undangan klarifikasi terkait polemik pelantikan Kepala Sekolah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rongauna.
Dalam keterangannya pada Senin (13/4/2026), Ahmad menegaskan bahwa kehadirannya bertujuan untuk meluruskan polemik pelantikan yang terjadi pada 20 Februari 2026 lalu tersebut.
Ahmad menjelaskan, selama proses di kepolisian, penyidik tidak menyinggung isu jual beli jabatan yang sempat beredar di publik. Fokus utama pertemuan tersebut adalah identifikasi bukti komunikasi.
“Pertanyaan yang diajukan hanya seputar identifikasi nama dan suara dalam rekaman yang berkomunikasi dengan salah satu kepala sekolah di Kabupaten Konawe,” ujar Ahmad di ruang kerjanya.
Selain identifikasi suara, ia juga memaparkan aspek teknis mengenai regulasi dan aturan seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) dan persyaratan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait adanya tudingan pelantikan kepsek yang tidak mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek), Ahmad enggan berkomentar lebih jauh. Ia menyatakan bahwa persoalan tersebut berada di luar ranah kewenangannya untuk memberikan jawaban resmi.
Ahmad menyayangkan adanya informasi di sejumlah media yang menyebut dirinya sedang “diperiksa” oleh pihak kepolisian. Menurutnya, penggunaan istilah tersebut tidak tepat karena statusnya saat ini hanya memberikan keterangan biasa.
“Intinya, kami tidak diperiksa seperti yang diberitakan media. Kami hanya dimintai klarifikasi biasa,” ungkapnya
Publisher: Yusrif
