
KOLAKAsatu.com, KOLAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka resmi meluncurkan program pelestarian pangan lokal dengan mewajibkan konsumsi sagu atau sinonggi bagi aparatur sipil negara dan sektor pendidikan. Kebijakan ini ditandai dengan penetapan hari Kamis sebagai hari tanpa nasi (one day no rice) di lingkungan kerja pemerintah daerah.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kolaka, Abbas, menyatakan bahwa regulasi tersebut telah memiliki payung hukum tetap melalui Surat Keputusan (SK) Bupati dan Surat Edaran.
Saat ini, pihaknya tengah menuntaskan proses penganggaran pada APBD Perubahan 2026 agar program dapat berjalan maksimal tahun ini.
“Nanti setiap hari Kamis ada kebijakan tidak mengonsumsi nasi. Di kantor-kantor dan acara pemerintahan, wajib menyajikan hidangan berbahan sagu seperti sinonggi,” ujar Abbas di Kolaka, Senin (13/4).
Selain menyasar birokrasi, Pemkab Kolaka juga mengintegrasikan program ini ke sektor lain melalui, pemberian makanan tambahan berbahan sagu di sekolah-sekolah, pemberdayaan UMKM untuk mengolah sagu menjadi varian produk seperti bagea dan kue tradisional, dan pemanfaatan sagu sebagai sumber energi setara beras.
Menanggapi isu ketersediaan bahan baku, Abbas mengungkapkan, saat ini tercatat sekitar 100 hektare lahan pohon sagu di Kolaka. Untuk menjaga keberlanjutan program, pemerintah akan mengalokasikan anggaran melalui pemerintah desa guna melakukan penanaman kembali (replanting).
“Jangan sampai makanan warisan ini hilang. Kami akan siapkan lahan budidaya agar ketersediaan bahan baku terjaga secara berkepanjangan,” tegasnya.
Program ini sebelumnya telah mendapat dukungan penuh dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan pangan berbasis kearifan lokal di tahun 2026.
Publisher: Yusrif
