
KOLAKAsatu.com, NASIONAL – Reformasi tata kelola kebudayaan nasional dinilai mendesak dilakukan untuk mengatasi persoalan struktural, terutama terkait belum optimalnya pengakuan hukum adat dalam sistem hukum nasional.
Hal ini terungkap dalam sebuah policy brief yang menekankan pentingnya integrasi hukum negara dan hukum adat sebagai upaya memperkuat tata kelola kebudayaan.
Dokumen tersebut menyoroti kecenderungan negara yang masih mengatur kebudayaan secara administratif, sementara hukum adat belum diakui sebagai sistem hukum operasional. Kondisi ini memicu berulangnya konflik antara negara dan lembaga adat serta menciptakan kekosongan hukum dalam penyelesaian sengketa budaya.
Pengamat Ekonomi Kreatif, Budaya, dan Pariwisata, Harry Waluyo, menegaskan akar persoalan terletak pada belum adanya integrasi jelas antara sistem hukum negara dan hukum adat.
“Masalah utama bukan konflik individu, tetapi kegagalan sistem hukum nasional dalam mengakomodasi hukum adat,” ujarnya.
Waluyo menekankan bahwa hukum adat selama ini masih diposisikan sebagai objek budaya, bukan subjek hukum. Padahal, hukum adat merupakan living law yang hidup dan dijalankan masyarakat.
Ia mendorong agar hukum adat diakui sebagai bagian dari sistem hukum nasional sehingga memiliki kekuatan operasional.
Reformasi yang diusulkan mencakup pengakuan hukum adat dalam sistem hukum nasional, penguatan peran lembaga adat, serta pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang mengintegrasikan pendekatan adat dan negara.
Model co-governance atau kemitraan antara negara dan lembaga adat juga dinilai penting untuk menciptakan tata kelola kebudayaan yang inklusif dan berkeadilan.
“Integrasi ini penting agar budaya tidak hanya dilestarikan, tetapi juga menjadi pilar ekonomi nasional,” kata Waluyo.
Reformasi diharapkan mampu menekan konflik budaya, meningkatkan kepastian hukum, serta memaksimalkan potensi ekonomi berbasis budaya.
Sebaliknya, tanpa langkah konkret, konflik antara negara dan adat diperkirakan akan terus berulang dan berpotensi melemahkan legitimasi negara.
Publisher: Yusrif
