
KOLAKAsatu.com, KOLAKA – PT. SJS, memberikan klarifikasi terkait status pengerjaan proyek. HRD PT. SJS, Rifai, menegaskan, titik yang dipersoalkan oleh LSM LIRA merupakan bagian dari pengerjaan masa lalu yang telah dinyatakan selesai secara administratif.
”Proyek pekerjaan jalan yang dimaksud LSM LIRA itu adalah pekerjaan Tahap I tahun 2024. Itu sudah Final Hand Over (FHO) dan sudah diterima oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kendari,” ujar Rifai saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).
Rifai menambahkan, saat ini pihaknya sedang fokus pada pengerjaan lanjutan.
“Sementara pekerjaan Tahap II tahun 2026 masih berjalan. Jadi, pekerjaan jalan Tahap I tahun 2024 itu sudah kami serahkan dan bukan lagi tanggung jawab kami,” tegasnya.
Di sisi lain, Bupati LSM LIRA Kolaka, Amir, menilai masalah genangan air yang terjadi sejak 2024 hingga pengerjaan Tahap II di April 2026 ini bukan sekadar kendala teknis biasa, melainkan indikasi adanya ketidaksesuaian spesifikasi.
”Jika genangan berlangsung selama dua tahun di banyak titik tanpa perbaikan signifikan, ini menyangkut kualitas infrastruktur vital yang dibiayai APBN/SBSN. Kami menduga ada ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada elevasi dan sistem drainase,” ungkap Amir.
Berdasarkan investigasi lapangan, LSM LIRA mencatat tiga temuan krusial yakni.
- Titik Genangan: Air tetap menggenang di banyak lokasi meskipun cuaca tidak hujan.
- Minim Evaluasi: Tidak ada perbaikan fundamental dari hasil Tahap I sebelum melanjutkan ke Tahap II.
- Risiko Keselamatan: Genangan air mengancam keselamatan pengendara dan mempercepat kerusakan aspal.
Langkah LSM LIRA melaporkan kasus ini ke Jakarta dipicu oleh mandeknya respons otoritas di tingkat daerah.
Amir mengaku telah mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kolaka serta laporan ke BPJN Sulawesi Tenggara sejak awal 2026, namun belum membuahkan hasil.
”Kami sudah menempuh jalur daerah dengan hormat. Jika ruang pengawasan di tingkat lokal tidak diberikan, kami berkewajiban melanjutkan aspirasi ini ke mekanisme nasional,” tambah Amir.
Sebagai bentuk keseriusan, DPD LSM LIRA Kolaka telah menyiapkan tiga langkah hukum strategis, yakni:
- Laporan resmi ke Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk audit teknis.
- Laporan ke BPK RI terkait potensi kerugian negara.
- Pengaduan masyarakat ke KPK RI untuk telaah awal penggunaan anggaran.
LSM LIRA mendesak pemerintah pusat segera melakukan audit menyeluruh dan membuka hasil evaluasi proyek tersebut secara transparan demi memastikan standar kualitas dan keselamatan masyarakat terpenuhi.
PUBLISHER: FAJRIN
