Serapan Belanja Modal Masih Mini, Pemkab Kolaka Utara Desak OPD Lakukan Percepatan

Kolaka Utara27 Dilihat
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menyelenggarakan Rapat Evaluasi Penyerapan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Triwulan I Tahun Anggaran 2026 di Lasusua, Rabu (15/4). dok: istimewa

KOLAKAsatu.com, KOLAKA UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) melaporkan realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Triwulan I Tahun Anggaran 2026 mencapai 12,00 persen. Angka ini terungkap dalam Rapat Evaluasi Penyerapan Realisasi Anggaran yang digelar di Lasusua, Rabu (15/4).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara, H. Muh. Idrus, yang mewakili Bupati Drs. H. Nur Rahman Umar, menegaskan bahwa rapat ini merupakan langkah strategis untuk mengidentifikasi kendala teknis di setiap Perangkat Daerah (PD).

“Rapat ini adalah skenario kita dalam meningkatkan performa kinerja agar serapan anggaran menunjukkan progres positif sesuai target, dengan tetap mengacu pada instruksi efisiensi belanja,” ujar Idrus membacakan sambutan Bupati.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) per 31 Maret 2026, menunjukan Belanja Operasi 15,97 %, Belanja Modal 0,60%, Pendapatan Daerah  14,90%, Pendapatan Asli Daerah (PAD) 29,35%

Laporan tersebut juga mencatat bahwa pos Belanja Tak Terduga dan Belanja Transfer masih menunjukkan nol realisasi atau belum ada penyerapan sama sekali pada tiga bulan pertama tahun ini.

Menanggapi rendahnya serapan pada sektor belanja modal, pemerintah daerah menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Kepala Bagian selaku Pengguna Anggaran untuk segera melakukan langkah taktis.

Pemkab menekankan agar segera melakukan percepatan kegiatan fisik maupun administrasi agar target triwulan berikutnya dapat tercapai.

“Kepatuhan Pelaporan. Mengikuti petunjuk teknis (Juknis) kementerian terkait, terutama untuk pengelola Dana Alokasi Khusus (DAK), DID, dan bantuan keuangan provinsi,” tegas Idrus

Langkah tegas ini diambil guna menghindari sanksi dari pemerintah pusat akibat ketidaktertiban pelaporan yang dapat menghambat kucuran dana di periode mendatang. Pemerintah berharap dengan evaluasi ini, pelayanan publik dapat berjalan lebih maksimal dan berdampak langsung pada masyarakat.

PUBLISHER: FAJRIN