Opini: Menagih Janji “Good Mining Practice” PT Vale di Tengah Kepungan Lumpur Huko-Huko

BERANDA, OPINI211 Dilihat

 

Opini: Menagih Janji "Good Mining Practice" PT Vale di Tengah Kepungan Lumpur Huko-Huko

Oleh: Edo Hermanto, SH., MH

Klaim mentereng mengenai penerapan Good Mining Practice (GMP) dan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) yang sering didengungkan PT Vale Indonesia, Tbk kini berbenturan keras dengan realita pahit di lapangan.

Di Desa Huko-Huko, Kecamatan Pomala, jargon “Kelola Sehat, Bersih, dan Berdaya” seolah menjadi ironi di tengah hamparan sawah yang lumpuh akibat luapan lumpur merah.

Aktivitas penambangan pada Industry Growth Project (IGP) Pomala dengan konsesi mencapai 20 ribu hektar telah memicu degradasi ekosistem yang mengkhawatirkan.

Intensitas curah hujan tinggi bukan lagi sekadar tantangan alam, melainkan menjadi pembuka tabir kegagalan sistem pengolahan limbah perusahaan.

Meluapnya lumpur tailing berbasis oksida besi (Fe) ke lahan pertanian dan sumber air bersih warga bukan sekadar masalah teknis “check dam” yang jebol.

Ini adalah kegagalan struktural dalam memitigasi dampak hidrologi. Lumpur merah yang kaya logam berat termasuk potensi kromium heksavalen (Cr VI) kini mengancam ketahanan pangan lokal.

Dampaknya nyata, hilangnya porositas tanah pada sawah, eutrofikasi sungai, hingga risiko bioakumulasi logam pada tanaman padi (Oryza sativa).

Ketika hasil panen menurun drastis hingga potensi gagal total, masihkah kita bisa menyebut ini sebagai pertambangan yang berkelanjutan?.

Tinjauan Hukum Dari Maladministrasi hingga Pidana
Secara yuridis, PT Vale diduga kuat menabrak pagar-pagar regulasi yaitu, UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009.

Kegagalan AMDAL dalam mengendalikan acid mine drainage dan suspended solid melanggar mandat pengendalian dampak lingkungan.

UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 112 menuntut sistem Tailings Storage Facility (TSF) bersifat zero-discharge. Meluapnya lumpur ke ekosistem eksternal adalah bukti pelanggaran nyata terhadap aturan ini.

Ambang Batas Lingkungan, Rekurensi banjir lumpur menunjukkan Total Suspended Solids (TSS) kemungkinan besar melampaui batas 50 mg/L yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.68/2016.

Pelanggaran ini memiliki konsekuensi hukum yang serius, mulai dari sanksi administratif berupa pencabutan izin (IUP), denda pidana hingga Rp 3 miliar, hingga tuntutan perdata melalui polluter pays principle untuk restorasi ekosistem.

Pemerintah Kabupaten Kolaka tidak boleh menjadi penonton pasif. Berdasarkan Pasal 37 UU Minerba, pemerintah wajib melakukan monitoring kepatuhan rutin. Pembiaran terhadap keluhan warga yang telah viral sejak 2025 ini berpotensi menjadi bentuk maladministrasi yang dapat digugat ke PTUN.

Bagi masyarakat Desa Huko-Huko, Longori, dan Pesouha, jalur hukum kini terbuka lebar. Melalui Pasal 91 UU PPLH, warga dapat mengajukan citizen lawsuit untuk menuntut kompensasi dan reklamasi.

Kolaborasi dengan organisasi lingkungan seperti WALHI untuk melakukan class action atas kerusakan kumulatif juga menjadi langkah strategis yang perlu diambil.

Bencana ekologis di Desa Huko-Huko bukanlah “takdir alam”, melainkan hasil dari pengabaian terhadap standar keselamatan lingkungan demi mengejar pertumbuhan industri.

PT Vale dan pemerintah harus segera bertindak melakukan audit darurat TSF dan penegakan hukum yang tegas sebelum degradasi permanen melumpuhkan kehidupan masyarakat adat dan lokal secara total.

Jangan sampai narasi kesejahteraan industri hanyalah bualan di atas kertas, sementara rakyat kecil tenggelam dalam kubangan lumpur merah.