
Kendari, KOLAKAsatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dipastikan gagal memboyong penghargaan Adipura tahun 2025. Perubahan drastis pada model penilaian dari Pemerintah Pusat serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah menjadi penyebab utama kegagalan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, ST., MT., mengungkapkan sistem penilaian saat ini tidak lagi sekadar melihat kebersihan fisik kota secara temporer, melainkan menuntut pengelolaan lingkungan yang terintegrasi dari hulu ke hilir.
Menurut Erlis, kriteria baru Adipura mewajibkan seluruh wilayah kota bersih dari ceceran sampah, termasuk di lahan kosong, drainase, sungai, hingga area pesisir.
Penilaian kini mencakup seluruh wilayah kota dengan titik pantau ketat di kawasan pusat perbelanjaan dan pasar, fasilitas kesehatan, sekolah, dan perkantoran, terminal, jalan protokol, dan taman kota, serta istem pengolahan di Material Recovery Facility (MRF) dan TPA.
“Sampahku tanggung jawabku, sampahmu tanggung jawabmu. Prinsip baru ini menuntut tanggung jawab penuh warga terhadap sampah yang mereka hasilkan,” tegas Erlis, Jumat (3/4/2026).
Dalam aturan terbaru, masyarakat dilarang keras melakukan pembakaran sampah secara terbuka. Pemerintah juga mewajibkan penerapan pola 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di tingkat rumah tangga.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pembuangan sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) hanya diizinkan mulai pukul 18.00 hingga 05.00 WITA.
Hanya sampah kategori residu atau yang sudah tidak memiliki nilai ekonomi yang diperbolehkan diangkut menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Kegagalan ini menjadi rapor merah bagi tingkat kesadaran lingkungan warga Kendari. Erlis menyebut masih banyak masyarakat yang belum memahami kewajiban mengelola sampah secara mandiri dan disiplin pada jadwal pembuangan.
“Ke depan, semua pihak harus berkolaborasi untuk menyadarkan warga agar pengelolaan sampah lebih ramah lingkungan,” tuturnya.
Pemkot Kendari kini berkomitmen untuk memperkuat sistem edukasi, memperbaiki infrastruktur pengelolaan sampah, serta mempertegas penerapan sanksi bagi pelanggar demi mengejar target penghargaan Adipura di masa mendatang.
PUBLISHER: FAJRIN
