
BOMBANA, KOLAKAsatu.com – Pemerintah Kabupaten Bombana mulai mengambil langkah tegas untuk menata kesemrawutan kota.
Tim Terpadu menggelar sosialisasi pengawasan di kawasan Pasar Ilegal Sore, Kelurahan Lauru, serta Pasar Tumpah di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah, Selasa (17/2/2026).
Langkah ini menyasar para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kerap memanfaatkan trotoar dan bahu jalan sebagai tempat berjualan.
Selain mengganggu hak pejalan kaki, keberadaan lapak liar dan parkir kendaraan yang tidak teratur di lokasi tersebut menjadi pemicu utama kemacetan di jantung kecamatan.
Penegakan Surat Edaran Bupati
Kegiatan yang melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, dan Pemerintah Kecamatan Rumbia Tengah ini juga membawa misi khusus yakni, penegakan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tim mengingatkan kembali larangan bagi ASN yang tidak patuh pada Surat Edaran Bupati Bombana Nomor: 100.3.4.2/503/2025 tertanggal 13 Maret 2025.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bombana, H. Pajawa Tarika, S.Pd., M.Pd, menegaskan, aksi lapangan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan rapat koordinasi lintas sektor.
“Kami mengedukasi masyarakat mulai hari ini. Pemerintah sangat berharap pedagang beralih memanfaatkan pasar resmi. Fasilitas di Pasar Tadoha Mapaccing sudah disediakan, jadi tidak ada alasan lagi untuk berjualan di tempat yang melanggar aturan,” tegas Pajawa.
Pajawa meluruskan bahwa tindakan ini bukan bentuk pelarangan terhadap aktivitas ekonomi warga.
Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan roda ekonomi bergerak tanpa menabrak regulasi.
“Pemerintah daerah tidak melarang warga mencari nafkah, namun semua harus berjalan dalam koridor aturan. Kita punya Perda Nomor 8 Tahun 2017 yang mengatur ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Bombana berharap tumbuh kesadaran kolektif bahwa keteraturan kota adalah tanggung jawab bersama.
Penataan ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas sampah berserakan. Aman bagi pengguna jalan dan pengendara. Tertib secara estetika wilayah.
(SUMBER: HUM_SATPOL)
PENERBIT: FAJRIN
