Apa itu Itikad Buruk, Itikad Jahat di KEJ dan Hukum Pers

Home, OPINI70 Dilihat

Mens Rea Wartawan

OLEH: MAS’UD ( Wartawan senior )

Dalam dunia hukum dan etika profesional, niat atau kondisi batin seseorang saat melakukan suatu tindakan adalah instrumen penting untuk menentukan kadar pelanggaran.

Ketika kita berbicara tentang pemberitaan wartawan, batasan antara kesalahan teknis ( kelalaian ) dan pelanggaran berat sangat ditentukan oleh keberadaan itikad buruk dan itikad jahat ( mens rea / mala in se ).

Dua konsep tersebut memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Secara hukum dan filsafat etika, kedua istilah ini berada dalam spektrum niat buruk, namun memiliki derajat kekosongan moral yang berbeda.

Itikad buruk adalah sikap tidak jujur, ketidaksetiaan pada kesepakatan, atau adanya motif tersembunyi yang menyimpang dari tujuan objektif.

Dalam konteks umum, seseorang beritikad buruk ketika mereka berpura-pura berniat baik, misalnya berpura-pura melakukan konfirmasi, padahal sejak awal memiliki agenda untuk menyudutkan salah satu pihak demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Sementara itu, mens rea adalah konsep hukum pidana yang berarti “pikiran yang bersalah” atau niat jahat.

Seseorang memiliki mens rea jika mereka bertindak dengan kesadaran penuh, kesengajaan, dan tujuan untuk menimbulkan kerugian, kerusakan, atau penderitaan pada subjek lain.

Dalam dunia jurnalisme, ini sering dikaitkan dengan istilah mala in se, yaitu mempublikasikan sesuatu padahal tahu bahwa informasi itu bohong, atau dengan sengaja mengabaikan kebenaran.

Di Indonesia, KEJ secara eksplisit mengunci ruang gerak bagi jurnalis yang memiliki niat tidak bersih.

Pada Pasal 1 KEJ secara tegas berbunyi bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal ini secara langsung menyebutkan frasa “tidak beritikad buruk”, yang dalam penafsirannya berarti tidak ada niat secara sengaja dan untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Jika seorang wartawan menulis berita yang merugikan seseorang karena kesalahan data yang tidak disengaja ( kelalaian teknis ), itu adalah pelanggaran akurasi.

Namun, jika wartawan tersebut tahu datanya salah tetapi tetap menyiarkannya dengan tujuan menjatuhkan reputasi seseorang, ia telah melanggar Pasal 1 karena memiliki itikad buruk.

Manifestasi mens rea ini juga terlihat jelas pada pelanggaran Pasal 4 KEJ, yang melarang pembuatan berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Membuat berita bohong ( hoax ) atau fitnah secara sadar adalah bentuk perwujudan nyata dari mens rea.

Fitnah didefinisikan sebagai tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat merusak nama baik.

Tindakan ini mustahil terjadi karena “khilaf”, melainkan produk dari itikad jahat yang matang.

Begitu pula dengan Pasal 6 KEJ mengenai larangan menyalahgunakan profesi dan menerima suap.

Menyalahgunakan profesi, misalnya melakukan pemerasan dengan ancaman akan memuat berita negatif adalah bentuk itikad jahat ( Mala in se ).

Wartawan tersebut menggunakan kartu persnya bukan untuk kepentingan publik, melainkan sebagai senjata untuk keuntungan finansial pribadi.

Lantas, bagaimana menguji apakah seorang wartawan bekerja karena kelalaian profesional atau karena digerakkan oleh mens rea?

Ketika sebuah berita digugat karena mencemarkan nama baik, Dewan Pers akan memeriksa proses di balik dapur redaksi.

Pengujian ini berfokus pada apakah wartawan melakukan verifikasi dan konfirmasi ( cover both sides ) secara patut.

Jika upaya konfirmasi hanya formalitas, misalnya mengirim pesan teks lima menit sebelum cetak atau tayang ini menjadi indikasi kuat adanya itikad buruk untuk sengaja menutup ruang pembelaan objek berita.

Selain itu, mens rea sering kali terlihat dari konsistensi dan intensitas pemberitaan.

Jika sebuah media menyerang satu figur atau satu korporasi secara terus-menerus dengan narasi yang menghakimi dan tidak berimbang tanpa adanya fakta baru yang signifikan, maka patut diduga ada agenda mala in se di balik meja redaksi, bukan murni menjalankan fungsi kontrol sosial.

Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa pemberitaan memang harus diselesaikan terlebih dahulu di Dewan Pers menggunakan KEJ.

Jika terbukti hanya kelalaian etis seperti salah kutip atau kurang teliti, sanksinya cukup berupa hak jawab atau hak koreksi.

Namun, jika ditemukan unsur pemerasan, suap, atau kesengajaan menyebarkan fitnah yang dirancang secara sadar, perisai UU Pers bisa gugur.

Wartawan tersebut dapat dijerat hukum pidana umum karena tindakan tersebut didorong oleh mens rea pidana, bukan lagi sekadar kesalahan profesi.

Untuk menghindari jebakan itikad buruk dan menjaga marwah profesi, ada beberapa panduan praktis yang wajib dijalankan oleh seluruh elemen redaksi.

Sebelum menulis, wartawan harus bertanya pada diri sendiri apakah informasi ini penting untuk publik, atau sekadar pemuas bias personal terhadap subjek berita.

Jika ada bias, diskusikan dengan redaktur untuk menjaga objektivitas.

Selalu simpan bukti percakapan, rekaman telepon, atau email saat melakukan verifikasi.

Jika subjek menolak berkomentar, tuliskan penolakan tersebut secara netral di dalam berita sebagai bukti hukum terkuat bahwa Anda telah beritikad baik.

Gunakan kata kerja dan kata benda faktual. Hindari penggunaan kata sifat yang bersifat menyimpulkan bersalah atau tidaknya seseorang sebelum ada keputusan pengadilan, demi menghormati Asas Praduga Tak Bersalah sesuai Pasal 3 KEJ.

Redaktur tidak boleh hanya memeriksa tata bahasa, tetapi wajib menguji kesahihan narasumber dan keberimbangan berita.

Redaksi harus menjadi filter pertama yang mengendus jika ada wartawan yang membawa agenda pesanan.

Perusahaan pers harus rutin mengadakan pelatihan KEJ dan pemahaman hukum media.

Banyak jurnalis muda terjebak bukan karena bawaan lahir yang jahat, melainkan karena ketidaktahuan atas batas-batas hukum penulisan.

Jika terjadi kekeliruan, segeralah meminta maaf dan memuat Hak Jawab secara proporsional.

Sikap kooperatif ini adalah indikator utama bahwa media bekerja dengan itikad baik untuk melayani publik, bukan untuk merusak reputasi sesama.