
Oleh: Edo Hermanto. S.H., M.H., CIL
Pengelolaan parkir di depan Pasar Lamekongga, Kolaka, Sulawesi Tenggara, telah menjadi contoh klasik bagaimana upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat bertabrakan dengan prinsip keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Meskipun parkir di tepi jalan umum dapat menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah, namun hal ini tidak boleh mengabaikan peraturan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, penggunaan bahu jalan atau badan jalan untuk parkir hanya diperbolehkan jika tidak mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa parkir di depan Pasar Lamekongga telah melanggar prinsip ini, menyebabkan kemacetan dan mengancam keselamatan pengendara.
Keluhan masyarakat tentang kondisi parkir di depan Pasar Lamekongga cukup meresahkan.
“Di area pasar Lamekongga bagian depan, samping kiri dan kanan semua jadi tempat parkir, terutama parkiran bagian depan pasar poros Kolaka – Pomala dan sisi kiri pasar jika pasar di hari Jumat jalan utama menjadi sempit bahkan macet,” ujar salah satu pengguna jalan.
Kemacetan biasanya terjadi di hari Jumat, dan mencapai puncaknya menjelang -3 H Lebaran, membuat jalan menjadi sangat padat dan menyebabkan frustrasi bagi pengendara.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kolaka, yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir, harus mempertimbangkan kembali strategi pengelolaan parkir yang lebih seimbang antara meningkatkan PAD dan menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menyediakan fasilitas parkir yang memadai dan tidak mengganggu arus lalu lintas, seperti parkir bawah tanah atau parkir bertingkat.
Konstruksi pasar Lamekongga mungkin sudah saatnya didesain menjadi bertingkat dengan pertimbangan ruang parkir yang semakin sesak, sehingga pasar Lamekongga perlu dirancang bertingkat, dan bagian bawahnya menjadi tempat parkir.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan dan kelancaran lalu lintas, serta memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan parkir.
Dengan demikian, pengelolaan parkir dapat menjadi lebih efektif dan tidak mengabaikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Namun, perlu diingat bahwa pengelolaan parkir bukanlah satu-satunya faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Faktor lain seperti infrastruktur jalan, kesadaran masyarakat, dan penegakan hukum juga memainkan peran penting. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus mengambil pendekatan holistik dalam mengelola lalu lintas dan meningkatkan keselamatan jalan.
