Selamatkan Integritas Penegakan Hukum, Bongkar Seluruh Aktor Korupsi Inspektorat Konawe Kepulauan

OPINI121 Dilihat
Selamatkan Integritas Penegakan Hukum, Bongkar Seluruh Aktor Korupsi Inspektorat Konawe Kepulauan

KolakaSatu.com, KONKEP – Komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memberantas tindak pidana korupsi, baik melalui penindakan maupun pencegahan, merupakan mandat politik yang harus diterjemahkan secara nyata oleh seluruh aparat penegak hukum di Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Komitmen tersebut sejalan dengan harapan masyarakat Sulawesi Tenggara yang mendambakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sehingga setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi bancakan segelintir pejabat.
Saat ini, integritas dan profesionalisme

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi sedang diuji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan bersama Bendahara Pengeluaran pada instansi tersebut.

PUSAKA SULTRA menilai bahwa penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Unaaha belum mampu mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya kepada pelaku utama, tetapi wajib menelusuri siapa saja yang menerima, menikmati, maupun ,berperan dalam terjadinya tindak pidana tersebut.

“Kami juga menekankan agar kejaksaan negeri unaaha jangan tebang pilih dalam proses penegakan hukum, setiap pelaku pelanggaran hukum atau setidak tidaknya yang turut menikmati aliran dana harus di proses hukum,” ungkapnya

Dalam proses penyidikan sebelumnya diketahui bahwa saksi Muh. Andi Lutfi mantan wakil Bupati Konawe Kepulauan dan Cecep Trisnajayadi Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan mengakui menerima aliran dana dari terpidana Kepala Inspektorat.

Fakta tersebut kemudian diperkuat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari dengan adanya pengakuan mengenai pengembalian sejumlah uang kepada negara yang di catat sebagai fakta persidangan dan dimuat dalam putusan hakim.

Fakta persidangan tersebut merupakan petunjuk hukum yang patut ditindaklanjuti secara serius untuk mendalami asal-usul dana, motif pemberian, hubungan para pihak, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengembalian uang semata, melainkan harus mengungkap seluruh aktor yang bertanggung jawab sesuai alat bukti yang diperoleh.

Lebih jauh, PUSAKA SULTRA menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

Hal tersebut ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, apabila seseorang terbukti menerima atau menikmati hasil tindak pidana korupsi maupun turut serta melakukan tindak pidana tersebut, maka yang bersangkutan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan.

Serta ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 KUHAP.

Selain itu para penerima aliran dana juga dapat diduga melanggar ketentuan pasal 1 angka 1 Jo pasal 2 ayat (1) UU TPPU ( pencucian uang) jika penerima mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut berasal dari tindak pidana.

Mendesak Kejati Sultra Mengambil Alih Perkara

PUSAKA SULTRA berpandangan bahwa perkara ini sudah layak diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Pengambilalihan tersebut memiliki dasar hukum karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan merupakan satu dan tidak terpisahkan, dengan sistem komando yang memungkinkan penanganan perkara dilakukan secara berjenjang sesuai kewenangan.

Selain itu, ketentuan internal Kejaksaan memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Tinggi untuk melakukan supervisi, pengendalian, serta mengambil alih penanganan perkara apabila dipandang perlu demi efektivitas, objektivitas, dan kepentingan penegakan hukum.

Dengan memperhatikan perkembangan fakta persidangan serta belum tuntasnya pengungkapan dugaan pihak-pihak yang menikmati aliran dana, pengambilalihan perkara oleh Kejati Sultra menjadi langkah yang penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Di sisi lain, PUSAKA SULTRA juga menilai bahwa keberadaan CECEP TRISNAJAYADI sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan di tengah munculnya fakta-fakta persidangan tersebut berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Demi menjaga prinsip pemerintahan yang bersih (good governance) dan asas kehati-hatian, Bupati Konawe Kepulauan patut mengevaluasi jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin dan pembinaan aparatur sipil negara.

Pusaka Sultra Menuntut

Mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha karena dinilai tidak serius mengembangkan perkara tindak pidana korupsi Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan.

Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengambil alih penanganan dan pengembangan perkara tindak pidana korupsi Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, serta mengusut seluruh pihak yang diduga menerima, menikmati, maupun turut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut tanpa pandang bulu.

Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Muh. Andi Lutfi dan CECEP TRISNAJAYADI sebagai tersangka apabila hasil pengembangan penyidikan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Mendesak Bupati Konawe Kepulauan untuk mencopot Cecep Trisnajayadi dari jabatan Sekretaris Daerah demi menjaga integritas birokrasi dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.

Korupsi tidak pernah dilakukan sendirian. Uang rakyat tidak mungkin mengalir tanpa penerima. Bila penerima aliran dana telah terungkap dalam fakta persidangan, maka hukum wajib bekerja sampai ke akar-akarnya.

Jangan biarkan pemberantasan korupsi berhenti pada pelaku lapangan, sementara para penikmat hasil korupsi tetap bebas menikmati kekuasaan. Sulawesi Tenggara membutuhkan keberanian, bukan kompromi. Hukum harus tajam kepada siapa pun, bukan hanya kepada mereka yang paling lemah.