
KOLAKAsatu.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Langkah ini diambil karena penyidik Polda Metro Jaya tidak memenuhi petunjuk jaksa dalam batas waktu yang ditentukan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menegaskan SPDP dikembalikan pada 7 Agustus 2025 setelah penyidik gagal melengkapi berkas perkara sesuai arahan jaksa dalam P19.
“Petunjuk jaksa belum dipenuhi. Waktu penyidikan habis, kami kirim P20, tidak dipenuhi, maka SPDP dikembalikan,” tegasnya dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (24/4).
Dengan pengembalian SPDP, proses hukum harus dimulai dari awal. Penyidik Polda Metro Jaya diwajibkan mengirimkan SPDP baru jika ingin melanjutkan penanganan perkara.
Firli ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ia diduga melanggar Pasal 12 E, Pasal 12 B, dan Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun, sejak penetapan tersangka, penyidikan berjalan stagnan. Berkas perkara Firli tercatat dua kali dikirim ke Kejati DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena tidak lengkap. Kini, dengan SPDP dikembalikan, kasus yang menyita perhatian publik ini kembali berada di titik nol.
Publisher: Redaksi
