
KOLAKAsatu.com, KENDARI – Dugaan pelanggaran tata ruang pada pembangunan kedai kopi permanen dua lantai di pertigaan MTQ, Jalan Sao-Sao, memicu aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Kendari, Senin (13/4/2026)
Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar) Sulawesi Tenggara (Sultra) menuding adanya pembiaran terhadap pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang berisiko mengancam keselamatan lalu lintas.
Aksi ini tidak hanya menyoroti satu unit bangunan, namun menjadi kritik keras terhadap integritas Pemerintah Kota Kendari dalam menegakkan aturan pembangunan gedung tanpa tebang pilih.
Pembangunan gedung di lokasi strategis persimpangan jalan tersebut dinilai mengabaikan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Jangkar Sultra mensinyalir adanya kelonggaran pengawasan yang berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola kota.
“Jika di titik strategis seperti ini saja diduga terjadi kelonggaran, maka patut dikhawatirkan pengawasan di lokasi lain yang tidak terlihat publik. Pemerintah harus membuka dokumen PBG dan pengukuran Damija (Daerah Milik Jalan) secara transparan,” tegas Andi Fajar, penanggung jawab aksi.
Senada dengan itu, koordinator aksi lainnya, Sarfan, menekankan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke pelaku usaha.
Ia mendesak agar tidak ada kesan “tebang pilih” dalam pemberian izin di lahan yang seharusnya memiliki standar keselamatan ketat.
Selain isu tata ruang, massa aksi mengecam kinerja DPRD Kota Kendari yang dinilai tidak responsif. Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah diajukan sejak 11 Maret 2026 diabaikan selama lebih dari sebulan tanpa kejelasan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Kendari, Muslimin, mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan dengan mengaku bahwa surat aspirasi tersebut tidak sampai ke mejanya. Ia berdalih kesibukan agenda legislatif menjadi alasan keterlambatan respons.
“Surat pengajuan RDP sejak 11 Maret tidak sampai ke kami. Namun, aspirasi ini akan segera kami atensi serius,” ujar Muslimin saat menemui massa.
Guna meredam desakan massa, DPRD berjanji akan menjadwalkan langsung pada Senin sore pasca aksi. Pihaknya juga mengagendakan RDP pada 20 atau 21 April 2026.
Muslimin juga menyebut, DPRD akan menghadirkan pihak terkait, seperti Dinas PUPR Kota Kendari dan pemilik usaha untuk menguji legalitas bangunan.
Jangkar Sultra menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengancam akan membawa massa yang lebih besar jika komitmen RDP dan penegakan hukum tata ruang tersebut hanya menjadi janji manis di atas kertas.
Publisher: Yusrif
