
KONAWE SELATAN, KOLAKAsatu.com – Di Kecamatan Angata, langit tak lagi sama bagi puluhan keluarga. Di sana, arang sisa kebakaran dari 57 rumah warga bukan sekadar sampah material, melainkan monumen kelam dari konflik agraria yang membarah.
Namun, di tengah trauma kolektif akan hilangnya ruang hidup, sebuah pernyataan dari pucuk pimpinan daerah justru menyiram bensin ke dalam api sekam.
Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo, dalam sebuah pidato yang kini viral, mengaku “tidak terganggu” dengan dinamika yang terjadi.
Sebuah kalimat singkat, namun cukup tajam untuk mengoyak rasa keadilan publik dan memicu reaksi keras dari para pembela hak asasi manusia.
Lonceng Kematian Empati
Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan, tak bisa menyembunyikan kegeramannya. Bagi Andri, pidato tersebut bukan sekadar keseleo lidah, melainkan sinyal bahaya bagi demokrasi lokal.
“Menganggap peristiwa pembakaran rumah dan konflik horizontal sebagai hal yang ‘tidak mengganggu’ adalah kegagalan empati yang paling nyata terhadap korban. Ini lonceng kematian bagi empati negara,” ujar Andri dalam keterangan tertulisnya.
LBH HAMI menilai, sikap dingin pemimpin daerah ini seolah menormalisasi kekerasan. Ketika pemimpin menganggap enteng perusakan kebun dan pembakaran hunian warganya sendiri, ada pesan tersirat bahwa kekerasan adalah metode penyelesaian konflik yang bisa diterima.
Namun, kritik Andri melampaui sekadar masalah diksi. Di balik retorika politik, tersimpan sengkarut perizinan yang menjadi akar masalah.
Ada ironi yang menyolok mata di lapangan, warga dilarang mengolah tanah yang telah mereka jaga puluhan tahun atas nama hukum, sementara korporasi PT MS melenggang bebas memanen hasil di atas lahan sengketa yang sama.
LBH HAMI membuka “Kotak Pandora” legalitas perusahaan tersebut. Temuan mereka menunjukkan sebuah anomali hukum yang fatal.
PT MS memegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk komoditas tebu, namun fakta di lapangan terhampar luas perkebunan kelapa sawit.
Lebih parah lagi, Andri menyebut perusahaan tersebut beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
“Bupati melarang warga, tapi membiarkan korporasi memanen. Ini standar ganda yang melukai rasa keadilan,” tegas Andri.
Membiarkan aktivitas perkebunan tanpa HGU dan tidak sesuai izin komoditas, menurutnya, sama saja dengan negara melegitimasi pelanggaran hukum itu sendiri.
Bahkan, upaya mediasi yang digaungkan pemerintah daerah dituding sebagai pseudo-dialog atau dialog palsu.
Bagaimana bisa disebut musyawarah jika korban yang terdampak langsung justru tidak diundang duduk satu meja?
Merespons gelombang kritik yang menyudutkannya, Bupati Irham Kalenggo mencoba membangun perisai pertahanan. Ia menolak disebut berpihak pada korporasi atau “masuk angin”.
Dalam klarifikasinya, Irham berdalih bahwa surat imbauan pelarangan warga masuk ke lahan sengketa adalah langkah preventif demi keamanan nyawa. “Karena kalau masuk pasti terjadi perkelahian, dan faktanya benar,” dalihnya.
Terkait carut-marut izin PT MS, Irham berlindung di balik durasi jabatannya yang singkat. Ia memposisikan diri sebagai penerima warisan masalah masa lalu yang tak punya kuasa membatalkan legalitas begitu saja.
“Perusahaan itu sudah 30 tahun ada di Konsel. Saya ini belum satu tahun jadi Bupati. Pertanyaannya, siapa yang kasih legalitas? Kan bukan saya,” elaknya.
Bagi LBH HAMI, argumen ketidakberdayaan Bupati adalah alasan yang mentah. UU Pemerintahan Daerah dan UU Perkebunan sejatinya memberikan mandat penuh bagi kepala daerah untuk menindak izin yang cacat prosedur, apalagi yang nyata-nyata memicu konflik sosial.
Melihat kebuntuan di tingkat daerah, di mana pemimpin merasa benar dan hukum tampak tumpul ke atas, LBH HAMI kini memalingkan wajah ke Jakarta. Permohonan evaluasi telah dilayangkan langsung ke pusat kekuasaan.
Nama Presiden Prabowo Subianto dan Mendagri Tito Karnavian kini menjadi tumpuan harapan terakhir warga Angata.
Kini, konflik di Angata bukan lagi sekadar sengketa tanah lokal. Ia telah menjelma menjadi ujian integritas bagi negara.
Apakah hukum akan tegak lurus pada aturan, atau membungkuk pada kekuatan modal di balik tameng izin “tebu” yang berbuah sawit.
Tanpa intervensi tegas pusat, puing-puing di Angata mungkin hanya menjadi awal dari ledakan konflik yang lebih besar.
PENERBIT: FAJRIN
