Gema Pidato Bupati Konsel di Tanah Sengketa Antara ‘Cari Aman’ dan Dahaga Keadilan di Angata

Konawe Selatan116 Dilihat
Gema Pidato Bupati Konsel di Tanah Sengketa Antara 'Cari Aman' dan Dahaga Keadilan di Angata
Kisran Makati

KONAWE SELATAN — Di Kecamatan Angata, tanah bukan sekadar hamparan bumi tempat berpijak, ia adalah saksi bisu dari ketegangan yang menjalar di antara akar-akar tanaman dan batas-batas patok yang tak pasti.

Di tengah kemelut agraria yang memanas ini, suara pemimpin daerah yang seharusnya menjadi penyejuk, justru memantik api baru dalam diskursus publik.

Kisran Makati, Koordinator Jaringan Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (JPLK) Jaringan Penyedia Layanan Keamanan Sultra, tidak bisa menyembunyikan kegerahannya.

Ia mendengar pidato Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, yang tersebar luas.

Bagi Kisran, narasi yang dibangun sang Bupati bukanlah jembatan penyelesaian, melainkan sebuah retorika berbahaya yang meninabobokan keadilan.

Dalam pandangan mata elang Kisran, sikap Bupati yang mencoba berdiri di tengah dengan dalih menjaga kondusivitas sebenarnya adalah bentuk politik “cari aman”.

Kisran menilai, ketika rakyat kecil berhadapan dengan raksasa korporasi, kenetralan tanpa penegakan hukum adalah sebuah pengkhianatan terselubung.

“Negara wajib hadir bukan lewat imbauan semata, melainkan lewat penegakan hukum,” tegas Kisran dalam keterangan tertulisnya, seolah mengirimkan sinyal bahaya.

Baginya, ada garis tegas yang dikaburkan. Sikap Bupati yang terkesan “menenangkan” dinilai berpotensi menggeser substansi masalah dari dugaan perampasan tanah dan pelanggaran izin, menjadi sekadar isu ketertiban umum.

“Netralitas yang tidak melindungi korban dan membiarkan operasi di lahan sengketa adalah keberpihakan pada korporasi,” lanjut Kisran.

Ia menuntut lebih dari sekadar kata-kata manis, ia menuntut negara menghunus pedang keadilan menghentikan aktivitas perusahaan, menarik pasukan pengamanan yang tak netral, dan melakukan audit legalitas secara terbuka.

Namun, di sisi lain panggung, Bupati Irham Kalenggo memiliki narasi pertahanannya sendiri.

Gema Pidato Bupati Konsel di Tanah Sengketa Antara 'Cari Aman' dan Dahaga Keadilan di Angata
Bupati Konsel, Irham Kalenggo

Melalui sebuah video yang diunggah di akun TikTok Diskominfo, Irham menepis tudingan miring bahwa dirinya “masuk angin” atau tunduk pada kepentingan pemodal.

Wajahnya di video itu menyiratkan beban birokrasi yang tak ringan. “Surat saya tidak ada yang keliru,” ucapnya, mencoba meyakinkan publik.

Irham melukiskan skenario terburuk yang ingin ia hindari, pertumpahan darah antarwarga yang masih memiliki tali kekerabatan.

Baginya, imbauan agar warga tidak masuk ke lahan sengketa adalah upaya preventif untuk mencegah “perkelahian,” sebuah realitas pahit yang kerap terjadi di lapangan.

Ia mengakui memberikan izin kepada perusahaan untuk merawat apa yang sudah ditanam demi menjaga aset, namun dengan tegas melarang ekspansi atau pembukaan lahan baru.

Irham seolah berdiri di persimpangan jalan yang sulit, memegang jabatan yang belum genap satu tahun, namun harus menanggung beban sejarah korporasi yang sudah bercokol selama tiga dekade.

“Perusahaan itu sudah 30 tahun ada di Konsel. Saya ini belum satu tahun jadi Bupati. Pertanyaannya, siapa yang kasih legalitas? Kan bukan saya,” belanya.

Kalimat ini menyiratkan ketidakberdayaan administratif untuk serta-merta membatalkan legalitas yang telah mengakar jauh sebelum ia memegang tampuk kekuasaan.

Dua perspektif ini kini bertabrakan di ruang publik Konawe Selatan. Di satu sisi, ada aktivis yang melihat “ketertiban” sebagai topeng impunitas bagi pelanggar hukum.

Di sisi lain, ada birokrat yang melihat “ketertiban” sebagai syarat mutlak keamanan warga, sembari terbelenggu oleh warisan izin masa lalu.

JPLK Sultra tetap pada pendiriannya. Mereka mengajukan tujuh tuntutan, mendesak audit HGU, IUP, dan Izin Lingkungan, serta pembentukan Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria yang independen.

“Jangan biarkan impunitas terjadi yang menormalisasi kekerasan terhadap warga,” tutup Kisran, meninggalkan pesan yang menggema jauh melampaui batas Kecamatan Angata.

Kini, bola panas ada di tangan pemerintah daerah. Apakah konflik di Angata akan berakhir dengan tegaknya keadilan substantif, ataukah hanya akan menjadi catatan kaki dalam sejarah panjang sengketa lahan yang tak kunjung usai?

Warga Angata masih menunggu, berharap tanah mereka kembali memberikan kehidupan, bukan ketakutan.

PENERBIT: FAJRIN