Polres Konsel Ringkus Dua Pengedar Sabu di Buke, 56 Paket Siap Edar Disita

Konawe Selatan15 Dilihat
Polres Konsel Ringkus Dua Pengedar Sabu di Buke, 56 Paket Siap Edar Disita

KOLAKAsatu.com, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) membekuk dua pemuda berinisial AM (25) dan HM (18) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap saat hendak bertransaksi di Desa Tirta Martani, Kecamatan Buke, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.

Wakapolres Konsel, Kompol DR. Fitrayadi, mengungkapkan bahwa penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Herman Eka Purnama ini menyasar pelaku yang menggunakan modus operandi “sistem tempel”.

“Petugas menemukan barang bukti berupa 56 paket sabu siap edar dengan berat bruto 16,18 gram yang dikemas dalam tabung kecil,” ujar Kompol Fitrayadi dalam konferensi pers di Mapolres Konsel, Sabtu (11/4/2026)

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Selain 56 paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, dan plastik bening, korek gas, dan bungkus rokok.

Kedua pelaku yang diketahui merupakan warga Desa Laeya dan tidak memiliki pekerjaan tetap ini diduga berperan sebagai pengedar.

Atas perbuatannya, AM dan HM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui UU RI No. 1 Tahun 2026.

Kasi Humas Polres Konsel, IPTU Komang Budayana, memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat Desa Tirta Martani dan personel Polsek Buke yang terlibat dalam ronda malam saat pengungkapan berlangsung.

“Sinergi antara masyarakat melalui kegiatan ronda malam dan aparat kepolisian menjadi kunci pemberantasan narkotika hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum kami,” tegas IPTU Komang.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani proses pengembangan kasus lebih lanjut.

Publisher: Yusrif