
KENDARI, KOLAKAsatu.com – Marwah demokrasi di Sulawesi Tenggara kembali diuji. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berlangsung Selasa (10/02/2026) malam berubah menjadi panggung protes keras.
Para legislator mencium adanya ketidakberesan serius dalam penyusunan APBD 2026 yang diduga menyimpang dari mandat hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kritik tajam mengemuka saat anggota fraksi mengungkapkan adanya “permainan” pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT).
Indikasi kuat menunjukkan bahwa Perda APBD 2026 yang diterbitkan tidak sinkron dengan dokumen kesepakatan paripurna maupun arahan Kemendagri.
“Ini bukan sekadar masalah administratif, ini soal kewenangan! Ada pergeseran anggaran yang mencapai puluhan milliar yang tidak sesuai kesepakatan. Kita tidak boleh melegalkan kekeliruan yang merugikan 3 juta rakyat Sultra,” tegas salah satu legislator dalam interupsinya yang menggelegar di ruang rapat.

Tak hanya soal APBD induk, aroma ketidakterbukaan juga menyengat di internal sekretariat. Dewan menuntut penjelasan mendesak dari Sekretaris Dewan (Sekwan) terkait dana operasional reses yang hingga kini masih tertahan di meja administrasi.
Penundaan tanda tangan anggaran ini dinilai sebagai upaya sistematis yang menghambat tugas konstitusi anggota dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat.
Sikap lunak nampaknya sudah habis. Fraksi-fraksi di DPRD Sultra kini mendesak pimpinan untuk segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sultra.
“Sangat mendesak bagi kita untuk meminta keterangan dari TAPD. Jika ada kekeliruan, masih ada ruang untuk diperbaiki bersama antara Banggar dan TAPD, namun transparansi adalah harga mati,”
Dewan memberikan ultimatum agar persoalan ini diklarifikasi paling lambat Rabu sore, bertepatan dengan agenda penting lainnya.
DPRD menegaskan bahwa mereka tidak akan membiarkan eksekutif bermain-main dengan angka di balik pintu tertutup, sementara hak rakyat menjadi taruhannya.
PENERBIT: FAJRIN
