
SULAWESI TENGGARA, KOLAKAsatu.com – Dokumen Berita Acara Kesepakatan Rakortekrenbang Sulawesi Tenggara (Sultra) 2025 tertanggal 11 April 2025, kini menjadi sorotan tajam.
Dokumen yang seharusnya menjadi cetak biru pembangunan tersebut dinilai hanya menjadi “monumen janji palsu” bagi masyarakat Kolaka Utara (Kolut).
Pasalnya, alokasi anggaran yang telah disepakati dan ditandatangani secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Sultra menguap tanpa realisasi nyata.
Kekecewaan ini mencuat setelah lima poin strategis pembangunan di Bumi Patampanua hampir seluruhnya nihil dari eksekusi APBD Provinsi.
Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, SE, menumpahkan kekecewaannya secara terbuka.
Ia mengkritik keras sikap Pemerintah Provinsi yang terkesan menggunakan skema Inpres Jalan Daerah (IJD) sebagai alasan untuk menghindari kewajiban alokasi APBD Provinsi.
“Jangan hak Kabupaten Kolaka Utara hanya dijanji untuk disokong oleh IJD yang belum ada kejelasan. Pembangunan itu harusnya bersumber dari APBD Provinsi Sultra. IJD adalah hak daerah yang terpisah, bukan substitusi dari kewajiban provinsi,” tegas Jumarding dengan nada tinggi, Kamis (12/2/2026).
Ketimpangan ini dirasa ironis mengingat APBD Sultra mencapai angka triliunan rupiah. Namun, hingga memasuki tahun 2026, gambaran alokasi anggaran untuk Kolaka Utara masih “gelap gulita”.
Merespons polemik yang kian memanas, Jumarding menegaskan bahwa dirinya hanya akan meladeni penjelasan dari pihak yang memiliki otoritas tinggi atau tim strategis yang memiliki kapasitas hukum dan politik.
“Jangan saya tanggapi pernyataan orang yang tidak jelas statusnya. Yang kami tunggu adalah klarifikasi langsung dari Gubernur, juru bicara resmi, atau Ketua Tim Percepatan Pembangunan/Ketua Tim Pemenangan ASR,” cetusnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal keras bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menuntut akuntabilitas langsung dari pucuk pimpinan Sultra terkait komitmen pembangunan yang telah tertuang dalam dokumen negara.
Berikut adalah lima poin krusial dalam dokumen Rakortekrenbang 2025 yang hingga kini masih mandek yaitu, Pengaspalan Jalan Batu Putih – Porehu sepanjang 5 km.
Optimalisasi SPAM IKK Kecamatan Lambai (15 l/detik) dan pembangunan SPAM non-perpipaan.
Rehabilitasi 30 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Lawata. Rehabilitasi Irigasi Tambak D.I.T Pakue sepanjang 2 km dan Pembangunan Tambat Labuh di Desa Lametuna dan Desa Bahari.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu langkah nyata dari Pemerintah Provinsi Sultra. Apakah dokumen kesepakatan tersebut akan direalisasikan, atau justru dibiarkan menjadi sekadar tumpukan kertas tanpa makna bagi rakyat Kolaka Utara?
PENERBIT: FAJRIN
