LSM LIRA Kolaka Laporkan Proyek Jalan Nasional ke Pusat, Diduga Ada Pembiaran Genangan

Kolaka29 Dilihat
LSM LIRA Kolaka Laporkan Proyek Jalan Nasional ke Pusat, Diduga Ada Pembiaran Genangan. dok: istimewa

KOLAKAsatu.com, KOLAKA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LIRA Kabupaten Kolaka resmi membawa persoalan proyek Preservasi Jalan Nasional Ruas Kolaka–Dawi–Dawi ke tingkat pusat.

Langkah ini diambil menyusul temuan genangan air yang terus berulang di berbagai titik ruas jalan tersebut sejak pengerjaan Tahap I tahun 2024 hingga Tahap II yang hampir rampung pada April 2026.

Bupati LSM LIRA Kolaka, Amir, menyatakan bahwa kondisi ini bukan lagi sekadar kendala teknis, melainkan indikasi kuat adanya pembiaran yang berdampak pada akuntabilitas anggaran negara.

“Jika genangan berlangsung selama dua tahun di banyak titik tanpa perbaikan signifikan, ini menyangkut kualitas infrastruktur vital yang dibiayai APBN/SBSN. Kami menduga ada ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada elevasi dan sistem drainase,” tegas Amir di Kolaka, Rabu (15/4/2026).

LSM LIRA mencatat sejumlah temuan krusial di lapangan yang memperkuat dugaan adanya masalah sistemik dalam proyek tersebut:

  • Titik Genangan: Air menggenang di banyak titik sepanjang ruas jalan, bahkan dalam kondisi cuaca tidak hujan.
  • Minim Evaluasi: Tidak adanya perbaikan fundamental dari hasil pengerjaan Tahap I sebelum melanjutkan ke Tahap II.
  • Aspek Keselamatan: Kondisi jalan yang tergenang dinilai mengancam keselamatan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan konstruksi aspal.

Keputusan untuk melaporkan masalah ini ke Jakarta dipicu oleh lambatnya respons dari otoritas terkait di tingkat daerah. Amir mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kolaka serta laporan ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak awal tahun 2026, namun hingga kini belum mendapat kepastian.

“Kami sudah menempuh jalur daerah dengan hormat. Jika ruang pengawasan di tingkat lokal tidak diberikan, kami berkewajiban melanjutkan aspirasi ini ke mekanisme nasional,” tambah Amir.

Sebagai bentuk keseriusan, DPD LSM LIRA Kolaka telah menyiapkan tiga langkah hukum strategis:

  1. Laporan Resmi ke Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk audit teknis.
  2. Laporan ke BPK RI terkait potensi kerugian negara.
  3. Pengaduan Masyarakat ke KPK RI untuk melakukan telaah awal terhadap penggunaan anggaran.

LSM LIRA menekankan bahwa aksi ini bertujuan untuk memastikan setiap pembangunan infrastruktur nasional memenuhi standar kualitas dan keselamatan masyarakat.

Mereka mendesak pemerintah pusat segera melakukan audit menyeluruh dan membuka hasil evaluasi proyek tersebut secara transparan kepada publik.

PUBLISHER: FAJRIN