
Kendari, KOLAKAsatu.com – Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial MA (28) atas dugaan tindak pidana pencurian di Toko HKG Cake, Jalan Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Mirisnya, aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku terhadap kakak kandungnya sendiri selaku pemilik toko.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 03.00 Wita di sebuah rumah kos di Lorong BPD 1, Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, setelah polisi menemukan bukti permulaan yang cukup.
Aksi pencurian ini sebenarnya telah berlangsung sejak Selasa, 22 Juli 2025. Berdasarkan keterangan saksi, Dwi Cahyono, ia sempat melihat samar-samar seseorang masuk ke ruangan tempatnya tidur sekitar pukul 01.30 Wita dan membawa kabur unit kipas AC.
Setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku adalah MA. Tak hanya sekali, pelaku diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa dengan menggasak berbagai aset toko lainnya.
“Berdasarkan laporan korban berinisial RI, pelaku sebelumnya juga pernah mencuri satu unit mesin cuci, 20 buah tabung gas LPG 3 kg, dan sebuah dispenser,” tulis laporan resmi kepolisian.
Baca juga:
Pemkot Kendari Gandeng Bank Sultra Terapkan Alat Perekam Pajak Digital
Kepada penyidik, MA mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku yang selama ini tinggal di toko milik kakaknya tersebut memanfaatkan situasi gudang yang sepi untuk mengambil barang-barang tanpa izin.
Pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan. Unit AC merk Sharp hasil curian tersebut kemudian dijual ke tempat penimbangan barang rongsokan (loak) di daerah Wua-Wua seharga Rp500.000. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya yang telah dijual oleh pelaku.
“Saat ini Tim Buser 77 masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya yang dilaporkan hilang,” tutup laporan tersebut.
PUBLISHER: FAJRIN
