Pengembangan Jilid III: Jaksa Periksa Tiga Orang Terkait Korupsi Syahbandar Kolaka

BERANDA, Sultra29 Dilihat
Pengembangan Jilid III: Jaksa Periksa Tiga Orang Terkait Korupsi Syahbandar Kolaka

KOLAKAsatu.com, SULTRA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi memulai pemeriksaan saksi dalam pengembangan kasus korupsi izin berlayar ilegal pengangkutan bijih nikel di Syahbandar Kolaka Jilid III. Hingga saat ini, tiga orang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Irwan Said, SH., MH., mengonfirmasi bahwa ketiga saksi yang diperiksa tersebut adalah Gofur, Timber, dan Koh Andi. Meski telah menjalani pemeriksaan intensif, status ketiganya hingga kini masih sebagai saksi.

“Tim penyidik telah memeriksa ketiga orang tersebut, yakni Gofur, Timber, dan Koh Andi. Status mereka saat ini masih sebagai saksi,” ujar Irwan Said saat memberikan keterangan resmi.

Terkait potensi adanya tersangka baru pada fase “Jilid III” ini, pihak Kejati Sultra menyatakan masih melakukan pendalaman. Irwan menegaskan, penetapan tersangka sepenuhnya bergantung pada hasil pengembangan penyidikan dan kecukupan alat bukti.

“Kami belum bisa memastikan terkait penetapan tersangka baru. Itu merupakan ranah penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan bukti-bukti yang ada,” tambahnya.

Kasus korupsi di lingkungan Syahbandar Kolaka ini merupakan skandal berkelanjutan yang melibatkan penerbitan izin pelayaran ilegal untuk komoditas ore nikel.

Pada jilid-jilid sebelumnya, proses hukum telah menjerat sembilan orang hingga mendapatkan vonis inkrah dari pengadilan, antara lain Eks Kepala Syahbandar Kolaka Supriadi, Direktur Utama PT AMIN Mohamad Machrusy, Direktur PT AMIN Mulyadi, Halim Hantoro, Posalina Dewi, Heru Prasetyo, Erik Sunaryo, Ridam, Asrianto Tukimin.

Kejati Sultra menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara bertahap dan transparan. Saat ini, penyidik masih fokus mendalami peran para saksi guna mengungkap aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara tersebut.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam skema izin ilegal di Syahbandar Kolaka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku

Publisher: Yusrif