DPRD Kolaka Timur Konsultasi Penyusunan Propemperda 2026 ke Kanwil Kemenkumham Sultra

Kolaka Timur18 Dilihat
DPRD Kolaka Timur Konsultasi Penyusunan Propemperda 2026 ke Kanwil Kemenkumham Sultra

KOLAKAsatu.com, KOLAKA TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur melakukan kunjungan konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) pada Senin (13/4).

Pertemuan ini dilakukan guna membahas penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Kunjungan tersebut difokuskan pada penguatan koordinasi teknis dan sinkronisasi regulasi agar rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam pembahasan tersebut, kedua belah pihak menyoroti beberapa poin krusial dalam proses legislasi daerah, di antaranya, penentuan Raperda unggulan yang menjadi kebutuhan mendesak daerah, memastikan setiap draf memiliki landasan hukum yang kuat, penyiapan dokumen pendukung yang komprehensif agar aturan bersifat implementatif di lapangan dan sinkronisasi antara kebutuhan lokal Kolaka Timur dengan kebijakan nasional.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa penyusunan Propemperda tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus berbasis pada kebutuhan hukum masyarakat yang nyata.

“Propemperda harus disusun secara selektif dan terarah agar menghasilkan regulasi yang benar-benar dibutuhkan serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Topan dalam keterangan terpisah.

Melalui pendampingan teknis dari tenaga perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil Kemenkumham, diharapkan produk hukum yang dihasilkan Kabupaten Kolaka Timur pada tahun 2026 memiliki kualitas yang lebih baik dan meminimalisir risiko pembatalan oleh pemerintah pusat.

Publisher: Yusrif