
KENDARI, KOLAKAsatu.com – Tabir gelap aktivitas tambang batuan (Galian C) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) akhirnya tersingkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Senin (09/03/2026).
Fakta mengejutkan terungkap: aktivitas pengerukan material di 98 desa di Pulau Wawonii selama ini berlangsung tanpa payung hukum alias ilegal.
Kondisi ini memicu polemik panjang, terutama setelah munculnya kritik dari Himpunan Mahasiswa Wawonii (Hipmawani) terkait penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi pihak swasta.
Direktur Utama PT Adnan Jaya Sekawan (PT AJS), Andi Muhammad Lutfi, S.E., M.M., hadir langsung menepis tudingan miring yang menerpa perusahaannya.
Mantan Wakil Bupati Konkep dua periode ini mengklaim bahwa kehadiran PT AJS bukanlah ancaman, melainkan solusi untuk melegalkan carut-marut penambangan di desa-desa tersebut.
“Faktanya, saat ini ada kegiatan penggalian di 98 desa di Konawe Kepulauan yang tidak resmi. Akibatnya, pemerintah daerah tidak bisa memungut PAD,” tegas Andi Muhammad Lutfi di hadapan pimpinan rapat.
Ia berargumen bahwa tanpa adanya WIUP yang dikelola secara profesional, aktivitas masyarakat di hampir seluruh desa di Konkep akan selamanya terjebak dalam kategori kriminalitas lingkungan yang merugikan keuangan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pernyataan Lutfi ini seolah menelanjangi kegagalan pengawasan di tingkat daerah selama bertahun-tahun.
Jika benar 98 desa melakukan penambangan ilegal, muncul pertanyaan besar, Ke mana aliran material tersebut selama ini dan mengapa pembiaran terjadi begitu masif?
Menanggapi hal tersebut, RDP kali ini menghadirkan pihak-pihak regulator untuk menyinkronkan data yaitu, Dinas ESDM Provinsi Sultra. Terkait teknis perizinan dan zonasi wilayah tambang.
DPMPTSP Konkep, Terkait sinkronisasi investasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten.
Di sisi lain, massa Hipmawani tetap konsisten mempertanyakan urgensi pemberian izin skala besar kepada korporasi.
Mereka khawatir dalih “legalisasi untuk PAD” hanyalah pintu masuk bagi eksploitasi lingkungan yang lebih parah di pulau kecil tersebut, mengingat status Wawonii yang rentan secara ekologis.
RDP yang berlangsung dinamis ini belum membuahkan keputusan final, namun telah membuka kotak pandora bahwa ada “pembiaran” aktivitas ilegal skala besar yang kini coba ditertibkan melalui tangan swasta.
PENERBIT: FAJRIN
