
KENDARI, KOLAKAsatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas terhadap aktivitas PT ST Nickel Resources. Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, H. Aflan Zulfadli menegaskan akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran berulang yang dilakukan perusahaan tambang tersebut di Kabupaten Konawe.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan III yang menyoroti karut-marut aktivitas pengangkutan (hauling) nikel milik perusahaan.
Menurut keterangan pihak DPRD, langkah pembentukan Pansus diambil karena PT ST Nickel dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam membenahi operasionalnya meskipun telah berkali-kali ditegur.
“RDP menyimpulkan bahwa untuk mengurai masalah ini, kita harus membentuk Pansus. Pansus ini nantinya akan melibatkan seluruh stakeholder terkait, mulai dari BPJN, Balai Transportasi Darat, PTSP, Dinas Perhubungan, hingga tim Gakkum,” ujar Aflan usai ditemui di gedung DPRD Sultra.
Pihak legislatif juga memberikan kritik pedas terhadap kinerja Tim Penegakan Hukum (Gakkum). Gakkum dituding hanya menjadi “pelengkap administratif” demi memuluskan izin dispensasi penggunaan jalan nasional maupun provinsi.
“Gakkum sepertinya tidak optimal. Seolah dibentuk hanya untuk melengkapi syarat perizinan. Begitu izin keluar, peran pengawasan di lapangan hilang,” kritiknya.
Berdasarkan temuan DPRD dan keluhan masyarakat, terdapat tiga rapor merah yang menjadi sorotan utama yakni, Overload.
Kendaraan pengangkut material secara konsisten melebihi kapasitas beban jalan yang ditentukan.
Kemudian Pelanggaran Jalur, Ditemukan unit kendaraan yang beroperasi di luar jalur hauling resmi.
Lalu Residivis Regulasi. Pelanggaran tetap terjadi secara berulang meski sebelumnya telah dilakukan RDP di tingkat Kota Kendari maupun Provinsi.
Meski PT ST Nickel diakui memberikan kontribusi ekonomi melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dan royalti sektor pertambangan sekitar $2 per metrik ton, hal tersebut dinilai bukan “kartu as” untuk menabrak aturan.
“Bukan berarti ada kontribusi lalu dibolehkan melanggar. Perusahaan harus tetap taat aturan. Ini menyangkut keselamatan warga dan ketertiban di jalan umum,” tegasnya.
Rencananya, pembentukan Pansus ini akan diparipurnakan segera setelah hari raya Idulfitri.
Pansus ini dipastikan akan bekerja secara komprehensif, tidak hanya terbatas pada masalah jalanan (hauling), tetapi juga akan membedah seluruh aspek aktivitas pertambangan perusahaan guna memastikan kepatuhan total terhadap regulasi negara.
PENERBIT: FAJRIN
