
SULTRA, KOLAKAsatu.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Syahrir, memberikan klarifikasi tegas terkait isu pemerataan pembangunan di Bumi Anoa. Ia menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Sultra di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sumangerukka memperlakukan seluruh 17 kabupaten/kota secara setara.
“Semua daerah di Sultra adalah spesial. Tidak ada daerah yang dianaktirikan. Semua punya hak yang sama dalam mengakses sumber daya pembangunan,” tegas Andi Syahrir, Sabtu (14 Februari 2026).
Pernyataan ini menanggapi perbincangan publik terkait alokasi pembangunan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Sebelumnya, Wakil Bupati Kolut, Jumarding, menyoroti realisasi hasil Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) 2025 yang dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan komitmen provinsi.

Andi Syahrir menjelaskan bahwa hasil Rakortekrenbang merupakan bahan pembahasan prioritas untuk Musrenbang Nasional, sehingga sifatnya belum final. Selain itu, realisasinya bergantung pada skala prioritas dan ketersediaan anggaran pada APBD Perubahan 2025 atau APBD Reguler 2026.
Menanggapi lima poin utama yang diusulkan Kolaka Utara, berikut adalah fakta progresnya, Pengaspalan Jalan Batu Putih-Porehu Diusulkan melalui mekanisme Inpres Jalan Daerah (IJD) 2026.
Jika tidak disetujui pusat, Pemprov berkomitmen mengalokasikan di APBD 2027.
Sistem Perpipaan Air Minum (Kec. Lambai), Belum bisa terakomodasi di Dinas Cipta Karya karena keterbatasan anggaran dan kalah prioritas dari sektor jalan.
Rehab Rumah Tidak Layak Huni (Desa Lawata) Sudah selesai. Kolut mendapat 20 unit (total Rp1 miliar), masuk dalam 5 besar kabupaten penerima alokasi terbanyak di Sultra.
Irigasi Tambak Pakue, Tahun 2026 dialokasikan Rp292 juta untuk perencanaan teknis sebagai dasar penentuan anggaran fisik nantinya.
Tambat Labuh (Desa Bahari) Belum bisa dibangun karena Kementerian DKP tidak membuka menu Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk tambat labuh di tahun 2026.
Andi Syahrir mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi Pemprov Sultra saat ini adalah penurunan drastis dana transfer pusat (Dana Bagi Hasil), 2025 Rp800 Miliar, 2026, Rp200 Miliar
“Di sinilah Bapak Gubernur Andi Sumangerukka mengambil keputusan melalui skala prioritas. Beliau turun langsung memastikan kegiatan mana yang didahulukan dan mana yang ditunda, berdasarkan karakteristik daerah,” jelasnya.
Meski ada beberapa proyek fisik yang tertunda, Pemprov Sultra sukses memperjuangkan alokasi besar untuk Kolaka Utara melalui APBN 2026, khususnya di sektor unggulan, Sektor Perkebunan (Total Rp29,6 Miliar), 1,5 Juta bibit Kakao (Rp24 Miliar). 200 Ribu pohon Kelapa Dalam (Rp5 Miliar). 50 Ribu benih Pala (Rp655 Juta).
Sektor Pendidikan: Rehabilitasi empat sekolah (SMAN 1 Porehu, SMAN 1 Batu Putih, SMAN 1 Kodeoha, dan SMKN 1 Kolaka Utara).
“Jangan mendikotomi antara APBN dan APBD. Semua itu butuh perjuangan dan keberpihakan untuk memperolehnya. Suatu daerah mungkin belum disetujui di satu hal, tapi di sisi lain ada yang diperjuangkan sekuat-kuatnya,” pungkas Andi Syahrir.

Sementara itu, dikonfirmasi kepada wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, SE menjelaskan, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait distribusi alokasi anggaran pembangunan di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam keterangannya, Jumarding menegaskan, persoalan utama yang dihadapi saat ini bukanlah sekadar masalah tata kelola administrasi atau mekanisme anggaran, melainkan prinsip keadilan dan hak rakyat.
Poin-Poin Utama Pernyataan yang disampaikan adalah adanya ketimpangan Alokasi Anggaran.
Sangat ironis jika dalam satu tahun anggaran, sebuah daerah hampir tidak memperoleh pendapatan pembangunan yang memadai.
Padahal, pembangunan seharusnya dirasakan merata di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.
Meskipun alasan efisiensi anggaran atau refocusing sering dikemukakan, hal tersebut menjadi tidak logis ketika daerah lain tetap dapat menikmati “kue pembangunan” secara signifikan, sementara Kolaka Utara seolah terabaikan.
Kondisi ini memicu pertanyaan mendasar mengenai keberpihakan pemerintah provinsi. Jika disparitas ini terus dibiarkan, muncul kesan seolah-olah Kolaka Utara tidak lagi dipandang sebagai bagian integral dari Provinsi Sulawesi Tenggara.
”Ini bukan soal teknis mekanisme semata, ini soal keadilan. Logika berpikirnya di mana, ketika daerah lain terus membangun, kita di Kolaka Utara justru tidak mendapatkan hak pembangunan yang layak? Kita menuntut perlakuan yang sama sebagai bagian dari Sultra,” tegas Jumarding.
Jumarding berharap agar pemerintah provinsi dapat mengevaluasi kembali distribusi anggaran secara objektif dan berbasis pada pemerataan wilayah, agar seluruh masyarakat Kolaka Utara dapat merasakan manfaat nyata dari program pembangunan daerah.
PENERBIT: FAJRIN
