DPRD Sultra Desak Perbaikan Dokumen Anggaran Pemprov Sultra 2026 Bisa Berisiko Hukum

Home, Kendari, Sultra192 Dilihat
Nursalam Lada Desak Perbaikan Dokumen Anggaran Pemprov Sultra 2026 Bisa Berisiko Hukum
Nursalam Lada (baju putih )

KENDARI, KOLAKAsatu.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara, Nursalam Lada, menyampaikan peringatan keras terkait adanya indikasi kekeliruan dalam dokumen anggaran pemerintah daerah (APBD 2026).

Dalam pernyataannya di saat paripurna resmi, ia mendesak pimpinan DPRD untuk segera memfasilitasi pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna melakukan koreksi menyeluruh.

Nursalam menegaskan, persoalan ini bersifat mendesak (urgent) karena menyangkut keabsahan dokumen yang dianggapnya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyebut kondisi ini sebagai sesuatu yang “inkonstitusional” dan harus segera diperbaiki sebelum anggaran tersebut teralokasi.

Kekhawatiran utama politis PDI-P ini didasari oleh pengalaman buruk yang pernah terjadi pada tahun 2022.

Kala itu, kekeliruan serupa mengakibatkan terjadinya aksi saling tuding mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan dokumen anggaran.

“Kita tidak ingin kejadian ini terulang sampai tiga kali. Ini bukan persoalan mencari siapa yang salah atau menjadikan seseorang kambing hitam, tetapi murni upaya kita untuk memperbaiki dokumen yang ada,” ujar Nursalam, Selasa 10 Februari 2026.

Dampak Hukum Jika Dibiarkan

Menurutnya, jika dokumen yang keliru ini tetap dipaksakan dan anggaran terlanjur dialokasikan, hal tersebut akan membawa implikasi hukum di masa mendatang.

Oleh karena itu, ia meminta pimpinan sidang untuk segera mengambil langkah taktis dalam waktu dekat.

“Sebelum kita ‘tercebur’ lebih jauh dalam persoalan ini, pimpinan harus mempertimbangkan untuk segera melakukan pembahasan bersama. Kita butuh keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah,” tambahnya menutup interupsi.

Rapat dipimpin Wakil Ketua, La Ode Freby Rafai didampingi, Harry Asiku dan Hasmati.

Hingga berita ini diturunkan, pihak legislatif tengah mempertimbangkan jadwal untuk memanggil TAPD pemprov Sultra guna memberikan klarifikasi mendalam terkait poin-poin keberatan yang disampaikan oleh Nursalam Lada.

Sebelumnya diberitakan, Marwah demokrasi di Sulawesi Tenggara kembali diuji. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berlangsung Selasa (10/02/2026) malam berubah menjadi panggung protes keras.

Para legislator mencium adanya ketidakberesan serius dalam penyusunan APBD 2026 yang diduga menyimpang dari mandat hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kritik tajam mengemuka saat anggota fraksi mengungkapkan adanya “permainan” pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT).

Indikasi kuat menunjukkan bahwa Perda APBD 2026 yang diterbitkan tidak sinkron dengan dokumen kesepakatan paripurna maupun arahan Kemendagri.

Baca, https://www.kolakasatu.com/2026/02/12/skandal-apbd-sultra-2026-dprd-cium-aroma-anggaran-siluman-tapd-segera-dipanggil/

PENERBIT: FAJRIN