Menanam Patok Kepastian, Merawat Harapan di Wua-Wua: Catatan KKN FH Unsultra

Home, HUKUM, Sultra113 Dilihat

 

Menanam Patok Kepastian, Merawat Harapan di Wua-Wua: Catatan KKN FH Unsultra

KENDARI, KOLAKAsatu.com — Tanah bukan sekadar hamparan bumi tempat berpijak. Bagi masyarakat, tanah adalah identitas, warisan, dan harapan masa depan. Namun, tanpa alas hak yang jelas, harapan itu acap kali berubah menjadi sengketa yang memilukan.

Memahami urgensi tersebut, Mahasiswa KKN Tematik Angkatan 51 Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) Kelompok 3, hadir membawa pelita hukum di tengah masyarakat Kelurahan Wua-Wua.

Matahari Sabtu (24/1/2026) mulai meninggi ketika aula Kelurahan Wua-Wua dipenuhi antusiasme. Tepat pukul 10.00 WITA, sebuah dialog penting bertajuk “Sosialisasi Pencegahan Konflik Pertanahan dan Mekanisme Pendaftaran Tanah” digelar.

Ini bukan sekadar program kerja minggu ketiga, melainkan sebuah ikhtiar untuk menata ketertiban sosial.

Menanam Patok Kepastian, Merawat Harapan di Wua-Wua: Catatan KKN FH Unsultra

Dalam perhelatan ini, akademisi dan birokrat duduk satu meja. Dr. Winner A. Siregar, S.H., M.H., Wakil Dekan FH Unsultra yang bertindak selaku Dosen Pembimbing Lapangan, hadir mengawal anak didiknya.

Di sisi lain, tuan rumah Lurah Wua-Wua, Bapak Bastian Tayeb, S.I.P., menyambut hangat sinergi ini bersama Babinkamtibmas Aiptu Arfah.

Namun, sorotan utama tertuju pada kehadiran dua punggawa dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari: Okky Aditia Nur Pratama, S.T., M.Eng (Kasi Survey dan Pemetaan) dan Sulfan, S.H., M.H (Kasi Sengketa). Keduanya hadir untuk mengurai benang kusut persepsi masyarakat tentang birokrasi pertanahan.

Di hadapan para Ketua RW, RT, dan warga setempat, narasi tentang pentingnya legalitas didengungkan. Konflik pertanahan seringkali lahir dari ketidakjelasan—batas yang kabur dan dokumen yang tiada.

“Masyarakat butuh tidur nyenyak tanpa bayang-bayang sengketa,” menjadi pesan tersirat dalam sosialisasi tersebut.

BPN menjabarkan, pendaftaran tanah adalah pintu gerbang menuju kepastian hukum. Ketika selembar sertifikat terbit, ia bukan hanya kertas, melainkan perisai hukum yang melindungi hak warga, sekaligus magnet bagi investasi yang menggerakkan roda ekonomi daerah.

Proses yang selama ini dianggap rumit, dikupas tuntas menjadi empat langkah sederhana: pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen yang teliti, peninjauan fisik di lapangan untuk memastikan batas, hingga akhirnya penerbitan sertifikat. Sebuah alur yang menjanjikan ketenangan bagi pemilik hak.

Hari itu, Kelurahan Wua-Wua tidak hanya menjadi saksi sebuah kegiatan mahasiswa, tetapi menjadi ruang belajar tentang bagaimana hukum bekerja melindungi warganya.

Melalui KKN Tematik ini, benih kesadaran telah ditanam. Harapannya, kelak ia akan tumbuh menjadi pohon kepastian hukum yang menaungi seluruh warga dari teriknya konflik pertanahan.

PUBLISHER: FAJRIN