KAI Lantik 41 Advokat dan Gelar Diskusi Publik

Kendari59 Dilihat
KAI Lantik 41 Advokat dan Gelar Diskusi Publik
KAI Lantik 41 Advokat dan Gelar Diskusi Publik

​KENDARI, KOLAKAsatu.com — Di tengah hiruk-pikuk transisi hukum nasional, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) resmi mengukuhkan 41 advokat baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Prosesi sakral yang digelar di Hotel Claro Kendari, Selasa (3/2/2026) ini, tidak hanya menjadi seremoni pelantikan, namun juga panggung diskursus tajam mengenai arah penegakan hukum pasca-berlakunya regulasi anyar.

​Sidang Terbuka Pengangkatan Advokat tersebut dipimpin langsung oleh Presiden DPP KAI, Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL, CRA.

Didampingi anggota Presiden Muh. Israq Mahmud dan Ketua DPW KAI Sultra Andri Darmawan, Heru menegaskan posisi KAI yang kian eksklusif dalam peta organisasi profesi hukum di tanah air.

​Dalam amanatnya, Dr. Heru menggarisbawahi status KAI sebagai satu-satunya organisasi advokat yang memegang mandat kerjasama resmi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), MK, DPR dan lembaga negara lainnya.

Menurutnya, ini bukan sekadar legitimasi di atas kertas, melainkan sebuah tanggung jawab moral untuk harmonisasi penegakan hukum.

​”KAI berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dan kepolisian. Kami ingin memastikan bahwa pendampingan dan edukasi hukum berjalan selaras, baik di lingkungan ASN maupun Polri,” tegas Heru dengan suara lantang.

​Ia pun mewanti-wanti para “officium nobile” baru tersebut agar tidak menjadikan organisasi ini sekadar batu loncatan demi kepentingan pragmatis semata.

“Kehormatan organisasi ini ada di tangan para advokatnya. Tidak ada yang bisa membesarkan KAI selain kita sendiri,” ujarnya, sembari mengingatkan kewajiban sumpah di Pengadilan Tinggi sebelum mereka resmi beracara di meja hijau.

​Atmosfer pelantikan berubah menjadi diskusi berbobot ketika Ketua DPW KAI Sultra, Andre Darmawan, SH., MH., CIL., CRA., CLA., CLBC, menaiki podium.

Ia menyoroti tantangan berat yang menanti para advokat baru, khususnya terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.

​Andre menilai, produk legislasi yang digodok oleh DPR RI ini terkesan dipaksakan kelahirannya.

Ia menyebut proses tersebut “dikebut” demi mengimbangi pemberlakuan KUHP baru, sebuah langkah yang menuntut penyamaan persepsi mendesak di antara seluruh catur wangsa penegak hukum.

​”Ini tentunya hal baru yang perlu pemahaman kita bersama. Kalau kita mau katakan, mungkin agak sedikit dikebut, karena KUHP sudah akan berlaku, sementara KUHAP-nya saat itu belum berubah,” jelas Andri kritis.

​Kondisi regulasi yang terkesan “kejar tayang” ini secara tersirat membuka ruang ketidakpastian hukum yang besar.

Dalam kacamata praktisi, celah akibat ketergesaan legislatif ini berpotensi bermuara pada sengketa konstitusional di Mahkamah Konstitusi (MK).

Para advokat KAI dituntut siap jika kelak harus menguji materi pasal-pasal yang mungkin bertabrakan dengan hak asasi tersangka atau prinsip keadilan dalam praktik di lapangan.

​Di luar isu regulasi, DPP KAI memberikan apresiasi tinggi terhadap pertumbuhan organisasi di Bumi Anoa.

Di bawah komando Andre Darmawan, KAI Sultra bertransformasi dari embrio yang dirintis tiga orang advokat menjadi kekuatan hukum masif dengan lebih dari 300 anggota.

​Sinergitas antara KAI, Polri, dan unsur pemerintah kini menjadi kunci vital dalam menghadapi masa transisi hukum pidana formil yang baru.

Para advokat baru ini tidak hanya dituntut mahir berlitigasi, tetapi juga jeli membaca dinamika hukum yang bergerak cepat dari Senayan hingga ke ruang sidang konstitusi.

PENERBIT: FAJRIN