
KENDARI, KOLAKAsatu.com – Sejumlah legislator dari DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melakukan kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kendari, Kamis (29/1/2026).
Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk menggali praktik tata kelola perizinan yang diterapkan di Kota Kendari, terutama dalam menyikapi masuknya perusahaan besar tanpa menekan bisnis lokal.
Dalam dialog dengan tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari, Ketua Komisi I DPRD Gowa, Asrul Makkaraus, menyampaikan kekhawatirannya terhadap penetrasi perusahaan ritel besar.
Menurut Asrul, perlu ada keseimbangan agar usaha mikro dan kecil tidak tergerus oleh ekspansi minimarket.
“Masuknya perusahaan-perusahaan seperti ritel besar itu tentu punya dampak. Yang kami pikirkan adalah jangan sampai terlalu menjamur dan justru ‘membunuh’ warung-warung kecil yang ada di masyarakat kita,” ujarnya usai kunjungan.
Ditanya alasan memilih Kota Kendari sebagai daerah yang dipelajari, Asrul menyatakan bahwa penataan perizinan di ibu kota Sultra dinilai lebih tertata dan berbasis inovasi.
“Kota Kendari ini lebih tertata dari segi perizinan. Banyak inovasi yang dikeluarkan sehingga kami menjadikannya objek tujuan studi,” terang Asrul.
Studi banding ini sekaligus menjadi ajang tukar pikiran antara legislatif Gowa dan pelaksana layanan perizinan di Kendari.
Sejumlah fasilitas regulasi dan manajemen telah diterapkan Pemerintah Kota Kendari demi menjaga iklim usaha yang sehat tanpa mengesampingkan pelaku usaha kecil.
Sekretaris Dinas PTSP Kota Kendari, Nukke Juwita, menyampaikan bahwa implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemudahan Investasi memberi kerangka hukum yang jelas dalam pengelolaan izin usaha.
Termasuk di dalamnya adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang sangat membantu menyelaraskan lokasi investasi bisnis dengan tata ruang kota.
“RDTR ini membantu memastikan lokasi usaha tidak masuk ke area yang tidak tepat. Tantangannya memang pada pengawasan di lapangan,” ujar Nukke.
PUBLISHER: FAJRIN
