Pemprov Sultra Perketat Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Siapkan Regulasi Turunan

BERANDA, Sultra76 Dilihat
Pemprov Sultra Perketat Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Siapkan Regulasi Turunan. dok: ilustrasi

Sulawesi Tenggara, Kolakasatu.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) resmi memulai pengawasan ketat terhadap penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini merupakan respons langsung atas berlakunya aturan nasional dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) per Sabtu (28/3/2026).

​Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra, Andi Syahrir, menegaskan bahwa Pemprov kini tengah menggodok regulasi turunan di tingkat daerah untuk memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) dan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

​”Pembatasan ini adalah mandat pusat, namun kami di daerah akan memperkuatnya dengan regulasi lokal agar pelaksanaannya di Sulawesi Tenggara jauh lebih efektif dan mengikat,” tegas Andi Syahrir, Senin (30/3/2026).

​Diskominfo Sultra telah menginstruksikan koordinasi lintas sektor dengan Dinas Pendidikan untuk melakukan pembersihan dan sosialisasi masif di sekolah-sekolah.

Baca juga:

Gubernur Sultra Larang Keras Perjalanan Dinas Tak Mendesak, Tekankan Efisiensi Total

Fokus utama adalah memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai risiko hukum dan psikologis penggunaan media sosial di usia dini.

​Selain edukasi, pemerintah daerah juga menekankan aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan upaya proteksi negara terhadap keamanan digital anak.

​Meski regulasi diperketat, Andi Syahrir memberikan peringatan keras kepada para orang tua sebagai lini pertahanan pertama. Ia menyebut pengawasan pemerintah akan sia-sia tanpa kedisiplinan di tingkat keluarga.

​”Seberapa ketat pun aturan yang dibuat, pengawasan utama tetap di tangan orang tua. Kami mengimbau orang tua lebih disiplin mengontrol gawai anak. Jangan ada pembiaran,” cetusnya.

​Saat ini, Pemprov Sultra juga menggencarkan kampanye dampak negatif ruang digital melalui berbagai kanal media guna menekan angka pelanggaran batas usia pengguna platform digital di wilayah Bumi Anoa.

Publisher: Yusrif