Gubernur Sultra Larang Keras Perjalanan Dinas Tak Mendesak, Tekankan Efisiensi Total

BERANDA, Sultra45 Dilihat
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka memberi arahan dalam apel gabungan ASN di lapangan Kantor Gubernur Sultra, Senin (30/4)

Sulawesi Tenggara, Kolakasatu.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka menginstruksikan penghentian seluruh belanja daerah yang bersifat boros, termasuk perjalanan dinas yang tidak mendesak.

Langkah ini diambil menyusul keterbatasan kondisi fiskal daerah yang menuntut efisiensi anggaran secara menyeluruh di lingkup Pemprov Sultra.

​Pernyataan tegas tersebut disampaikan dalam apel gabungan ASN di Lapangan Kantor Gubernur Sultra, Senin (30/3/2026).

Andi menekankan bahwa setiap rupiah dalam APBD harus berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.

​“Anggaran kita terbatas, tidak boleh ada pemborosan. Belanja perjalanan dinas yang tidak mendesak harus dipangkas. Fokus kita adalah kebutuhan nyata rakyat,” tegas Andi Sumangerukka.

​Gubernur menyoroti angka kemiskinan di Sultra yang masih tertahan di angka 10 persen. Ia mengultimatum seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak lagi membuat program yang sekadar formalitas.

​”Program pemerintah harus menjawab persoalan kemiskinan secara konkret. Intervensi harus tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

​Dalam arahannya, Gubernur menetapkan tiga poin krusial bagi jajarannya, diantaranya di bidang kesehatan, Gubernur menekankan target kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi 100 persen dari posisi saat ini yang masih 89 persen.

Selanjutnya di bidang pendidikan, Gubernur menekankan transparansi penuh dalam pengelolaan dana BOS dan larangan keras terhadap praktik pungutan yang membebani masyarakat.

“Terakhir bidang infrastruktur. Pembangunan jalan harus berbasis penguatan ekonomi, bukan sekadar proyek fisik tanpa dampak aksesibilitas,” tekannya.

​Sebagai bagian dari strategi penghematan, Pemprov Sultra tengah mengkaji penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi ASN.

Namun, Andi memberikan catatan keras bahwa sistem kerja baru tersebut tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik.

​”Apapun sistem kerja yang diterapkan, pelayanan tidak boleh terganggu. Keberhasilan kita diukur dari dampak nyata di lapangan, bukan sekadar perencanaan di atas kertas,” pungkasnya.

Publisher: Yusrif