DPRD Kendari Desak RTRW 2025-2045 Fokus pada Mitigasi Bencana

BERANDA, Kendari40 Dilihat
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu

Kendari, KOLAKAsatu.com – Komisi I DPRD Kota Kendari mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk segera merampungkan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045 dengan menitikberatkan pada aspek pelestarian lingkungan dan mitigasi bencana.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu menegaskan, pembaruan aturan tata ruang ini sudah sangat mendesak menyusul tuntasnya sengketa wilayah Pulau Kawi-Kawia yang sebelumnya menghambat proses administrasi.

Zulham Damu menyebut bahwa poin utama desakan DPRD adalah RTRW baru harus berbasis bencana, khususnya dalam penanganan banjir dan tanah longsor yang frekuensinya terus meningkat di Kendari.

Percepatan realisasi diperlukan sebagai payung hukum yang kuat dalam mengatur aset, pengawasan tata ruang, dan penentuan zona pembangunan.

Pembangunan fisik dan masuknya investasi tidak boleh mengabaikan daya dukung lingkungan.

“Kita mendorong RTRW Kota Kendari ini berbasis bencana. Spesifikasinya penanganan banjir dan tanah longsor, karena datanya meningkat di Kota Kendari,” ujar Zulham saat ditemui di Kendari, Kamis (2/4).

Saat ini, Pemkot Kendari masih menggunakan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2010-2030. Namun, pesatnya pertumbuhan penduduk dan berkurangnya kawasan resapan air yang diprediksi menyusut hingga 0,66% pada 2030 menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan kota.

Baca juga:

Sultra Targetkan Kebijakan Berbasis Data, Gubernur Kritik Program “Seremonial”

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan menambahkan, penyusunan RTRW 2025-2045 ini akan menjadi fondasi pembangunan jangka panjang.

Dokumen ini nantinya akan disinergikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah perizinan usaha.

Struktur Perencanaan Baru:

  • Validasi Administratif: Menyelaraskan batas wilayah pasca-putusan sengketa lahan.
  • Pola Ruang: Penajaman batas kawasan lindung (hutan dan sempadan pantai) serta kawasan budidaya.
  • Pengendalian: Penguatan kolaborasi lintas sektor untuk memastikan pembangunan tidak memicu persoalan lingkungan baru.

Pemerintah Kota dan DPRD menargetkan produk hukum baru ini segera tuntas agar arah pembangunan Kota Lulo memiliki kepastian hukum yang tetap dan berkelanjutan.

PUBLISHER: FAJRIN