Dugaan Penyerobotan Lahan dan Pencemaran Lingkungan PT Vale Blok Pomalaa Kolaka

Home, Sultra181 Dilihat
Dugaan Penyerobotan Lahan dan Pencemaran Lingkungan PT Vale Blok Pomalaa Kolaka
Senior Manager External Relations PT Vale Blok Pomalaa, Hasmir

KENDARI, KOLAKAsatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait sengketa lahan di Kabupaten Kolaka.

Komisi I dan II DPRD Sultra menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari ini, Selasa (10/3/2026), guna membedah dugaan penyerobotan lahan serta kerusakan lingkungan yang melibatkan raksasa pertambangan, PT Vale Indonesia Tbk Kolaka.

Persoalan ini mencuat setelah Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pemuda Tani Indonesia Sulawesi Tenggara melayangkan surat pengaduan resmi bernomor 03/SKK/PTI/III/2026. Dalam laporannya, organisasi tersebut menuding PT Vale telah melakukan aktivitas sepihak di atas tanah milik warga di Kabupaten Kolaka sejak 15 Februari 2026.

“Pihak PT Vale Indonesia Tbk melakukan aktivitas tanpa persetujuan dan tanpa melalui proses pembebasan lahan yang sah. Tidak pernah ada kesepakatan ganti rugi maupun pelepasan hak yang ditandatangani,” tegas Hendri, SH., Kabid Advokasi & Hukum Pemuda Tani Sultra dalam suratnya.

Warga mengklaim memiliki bukti kepemilikan yang sah, namun aktivitas perusahaan dikabarkan tetap berjalan tanpa hambatan.

Selain masalah agraria, PT Vale juga dituding melakukan perusakan dan pencemaran lingkungan di wilayah terdampak.

Pemuda Tani Sultra menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar beberapa instrumen hukum, di antaranya Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang perlindungan hak milik. UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Pasal 385 KUHP terkait tindak pidana penyerobotan tanah.

Masyarakat mendesak DPRD Sultra untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal, termasuk melakukan investigasi menyeluruh guna memberikan perlindungan hukum bagi warga Kolaka.

Menanggapi tudingan tersebut, Senior Manager External Relations PT Vale Blok Pomalaa, Hasmir, menegaskan bahwa perusahaan senantiasa menjalankan proses pembebasan lahan dengan prinsip kepatuhan hukum yang ketat.

Menurutnya, mekanisme ganti rugi dibedakan berdasarkan status hukum wilayah yaitu, Area Penggunaan Lain (APL) dengan Ganti rugi diberikan langsung kepada pemilik sah sesuai rencana proyek.

Lalu Kawasan Hutan dengan mengikuti regulasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Terkait klaim warga yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM), PT Vale menyatakan kesiapannya untuk melakukan verifikasi faktual.

“Kami terbuka untuk mengecek validitas lokasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Hasmir.

Mengenai isu pencemaran air sungai, manajemen PT Vale menjelaskan bahwa fenomena kekeruhan tersebut dipicu oleh curah hujan ekstrem yang mencapai 120 mm (siklus 5 tahunan).

Meski perusahaan telah memiliki sediment pond (kolam pengendapan), debit air yang luar biasa menyebabkan luapan teknis.

Sebagai langkah solutif, PT Vale kini tengah memperluas area untuk membangun kolam penampungan tambahan.

Hasmir memastikan bahwa saat ini kondisi air sungai telah kembali jernih dan aktivitas pertambangan tetap berada dalam koridor standar lingkungan.

RDP ini turut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Pimpinan PT Vale Indonesia Kolaka. Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra. Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sultra, Polda Sultra, Pengurus Pemuda Tani Indonesia Sultra selaku pelapor.

PUBLISHER: MAS’UD