Sengketa Pulau Kawi-Kawia Tuntas, Fajar Ishak Puji Langkah Taktis Gubernur ASR

Buton Selatan62 Dilihat
Sengketa Pulau Kawi-Kawia Tuntas, Fajar Ishak Puji Langkah Taktis Gubernur ASR
H. Fajar Ishak, DJ. SH., M.H

KENDARI, KOLAKAsatu.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Fajar Ishak, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), dalam menuntaskan sengketa batas wilayah Pulau Kawi-Kawia di Buton Selatan (Busel).

Kesepakatan ini dinilai sebagai kunci utama dalam merampungkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sultra yang telah lama terhambat.

Mantan Ketua Pansus RTRW Sultra ini mengungkapkan bahwa persoalan Pulau Kawi-Kawia selama ini menjadi ganjalan utama bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk mengeluarkan persetujuan substansi. Tanpa restu pusat, Perda RTRW tidak dapat disahkan.

“Ini adalah langkah cerdas dan solutif yang dilakukan oleh Pak Gubernur. Beliau melakukan upaya luar biasa melalui komunikasi intensif dengan Pemerintah Pusat (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Fajar Ishak dalam keterangan resminya.

Berdasarkan koordinasi tingkat pusat, Pulau Kawi-Kawia kini ditetapkan masuk dalam wilayah pengelolaan Pemerintah Pusat sebagai wilayah konservasi atau Taman Nasional.

Meski secara administratif berada di bawah payung pusat, operasional pengelolaannya akan melibatkan dua kabupaten dari dua provinsi berbeda yaitu, Kabupaten Buton Selatan (Sultra) dan Kabupaten Kepulauan Selayar (Sulsel).

Beberapa poin penting dalam kesepakatan tersebut meliputi, Pulau Kawi-Kawia ditetapkan masuk dalam cakupan nasional.

Melibatkan Pemkab Buton Selatan dan Pemkab Kepulauan Selayar di bawah pengawasan pusat.

Menjadi area bersama dalam penentuan batas daerah dan urusan administrasi keuangan.

Penanganan bencana alam di wilayah tersebut akan dilakukan secara kolektif oleh kedua kabupaten.

Fajar menekankan, tuntasnya masalah ini akan memicu efek domino positif bagi pembangunan di Sulawesi Tenggara.

Dengan rampungnya Perda RTRW Provinsi, maka kabupaten/kota di Sultra dapat segera menyesuaikan rujukan tata ruang mereka.

“Selama ini kita masih menggunakan dokumen perencanaan lama, sehingga terjadi ketidaksinkronan (jumping). Dengan selesainya masalah Kawi-Kawia, pola dan struktur ruang Sultra kini memiliki kepastian hukum,” tegas Fajar.

Rapat koordinasi yang difasilitasi oleh Kemendagri ini sebelumnya telah dihadiri oleh Bupati Buton Selatan dan perwakilan Pemkab Kepulauan Selayar.

Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) secara resmi dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat untuk melegalkan status baru pulau tersebut.

PENERBIT: FAJRIN