
KENDARI, KOLAKAsatu.com – Integritas lembaga penyiaran daerah di Sulawesi Tenggara kini berada di bawah pengawasan ketat.
Tim gabungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akhirnya merampungkan telaah hukum terkait sengkarut rangkap jabatan dua Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra yang juga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hasilnya tegas, satu komisioner dinyatakan melanggar prosedur administrasi dan kini berdiri di persimpangan jalan, harus memilih satu dari dua jabatan yang diemban.
Keputusan ini merupakan buah dari kajian ketat tim lintas sektoral yang melibatkan Inspektorat, Biro Hukum, Dinas Kominfo, dan BKD Sultra.
Fokus utama tertuju pada Asnawati, Komisioner KPID yang juga tercatat sebagai tenaga P3K di Dinas Kesehatan Sultra.
Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra, mengungkapkan, Asnawati terbukti melakukan pelanggaran administrasi fatal.
Meski mengantongi izin dari Kepala Dinas Kesehatan, dokumen tersebut dianggap “mandul” secara regulasi.
“Secara hierarki, izin untuk aktivitas tambahan di lembaga lain bagi aparatur Pemprov harus datang dari Gubernur melalui Sekretaris Daerah selaku Pembina Kepegawaian. Izin kepala dinas saja tidak memadai,” tegas La Isra di ruang kerjanya, Rabu (25/2/2026).
Menariknya, hasil telaah memberikan nasib berbeda bagi rekan sejawatnya, La Ode Ramalan.
Meski sama-sama berstatus P3K, posisinya di KPID dinyatakan sah oleh Inspektorat.
Perbedaannya terletak pada payung institusi induknya, yakni Universitas Halu Oleo (UHO).
Karena telah mengantongi izin resmi dari Rektor UHO, jabatan Ramalan di KPID dikategorikan sebagai bentuk pengabdian masyarakat.
Hal ini dinilai selaras dengan prinsip Tri Dharma Perguruan Tinggi, sehingga ia diperbolehkan melanjutkan masa baktinya di KPID.
Akar dari polemik ini sebenarnya bermuara pada komitmen kerja. Plt Inspektur Provinsi Sultra, Haerun, mengingatkan bahwa regulasi PPPK jauh lebih kaku dibandingkan PNS dalam hal fleksibilitas jabatan.
Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, tidak ada celah bagi tenaga PPPK untuk mengambil “Cuti di Luar Tanggungan Negara”.
Beberapa poin penting yang menjadi dasar hukum tim gabungan antara lain, Pasal 77: Melarang PPPK bekerja untuk lembaga lain, perusahaan, atau organisasi kemasyarakatan.
PPPK terikat kontrak penuh waktu (full-time) dengan instansi pemerintah di atas materai.
Rangkap jabatan dikhawatirkan mengganggu performa pelayanan publik di instansi asal.
“Regulasinya bukan lagi sekadar imbauan, tetapi larangan eksplisit. Mereka terikat janji untuk bekerja penuh bagi negara,” jelas Haerun.
DPRD Sultra kini tengah menyiapkan berkas rekomendasi resmi untuk diteruskan kepada Gubernur Sultra.
Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Gubernur memegang kunci akhir atas nasib Asnawati.
Kasus ini menjadi alarm bagi tata kelola birokrasi di Sultra, sekaligus ujian bagi pemerintah daerah dalam menegakkan supremasi aturan di atas kompromi politik maupun personal.
Kini, publik menanti apakah integritas administrasi akan dimenangkan, ataukah dualisme jabatan ini akan meninggalkan celah hukum di masa depan.
PENERBIT: FAJRIN
